JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan, menilai transparansi yang diterapkan lembaga amil zakat (LAZ) di Indonesia masih kurang. Alasannya, tidak semua lembaga zakat melakukan audit oleh akuntan publik dan dipublikasikan pada masyarakat.
Hanya beberapa LAZ tingkat nasional yang menerapkan audit dan pelaporan pengelolaan keuangan secara transparan. ‘’Tidak ada transparansi yang memadai,’’ katanya jelang rapat dengar pendapat Panja RUU Pengelolaan Zakat dengan Baznas dan MUI, di Jakarta, Selasa (4/5).
Menurut Amidhan, salah satu penyebab masih kurangnya transparansi adalah belum adanya aturan kewajiban bagi LAZ untuk melakukan audit oleh akuntan publik dan melaporkan hasil pada publik. Padahal, transparansi merupakan salah satu aspek penting bagi lembaga yang mengelola dana amanah masyarakat. ‘’UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat lemah karena tidak ada kewajiban untuk melakukan audit dan pelaporan,’’ kritiknya.
Pasal 18 UU Pengelolaan Zakat ayat 4 menyebutkan, dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik. Hal ini berarti upaya audit atas pengelolaan dana zakat hanya dilakukan secara sukarela.
Amidhan mengusulkan pentingnya pembentukan Badan Pengelolaan Zakat (BPZ) yang bersifat independen dalam meregulasi dan mengawasi zakat di Indonesia. Lembaga ini memiliki status sama dengan komisi independen lain yang diangkat Presiden melalui proses uji kepatutan dan kelayakan DPR.
Meski berbeda nama, fungsi lembaga ini sama dengan Dewan Zakat Indonesia (DZI) usulan Baznas. ‘’Kita mengusulkan badan independen seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Badan indenden ini akan di-fit and proper test,’’ cetusnya.
Selasa, 04 Mei 2010
MUI: Transparansi Lembaga Zakat Masih Kurang
Lembaga Zakat Harus Transparan
JAKARTA--Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KH Didin Hafidudin, menyatakan lembaga zakat harus terpercaya dan transparan karena mengola dana amanah masyarakat. Hal itu dilakukan dengan melakuan audit independen oleh akuntan publik untuk selanjutnya dipublikasikan pada masyarakat.
Tanpa kepercayaan masyarakat, pengelolaan zakat di Indonesia akan sulit tumbuh dan berkembang. ‘’Kekuatan lembaga zakat adalah kepercayaan masyarakat. Karena itu, penting bagi lembaga zakat untuk transparan,’’ pintanya jelang rapat dengar pendapat Panja RUU Pengelolaan Zakat dengan Baznas dan MUI, di Jakarta, Selasa (4/5).
Didin menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 100 lembaga amil zakat di Indonesia. Namun, baru 19 LAZ yang melakukan audit independen dan pelaporan kepada publik secara rutin. Sementara, sisanya belum diketahui melakukan audit atau tidak. ‘’19 lembaga amil yang melakukan audit ini, semunya adalah LAZ tingkat nasional,’’ ungkapnya.
Meski belum ada kabar penyimpangan, menurut Didin, pengelolaan dana zakat oleh seluruh LAZ di Indonesia harus dilakukan secara transparan. Hal itu dilakukan dengan menerapkan audit rutin berkala oleh akuntan publik dan dilaporkan pada masyarakat. ‘’Ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana zakat,’’ cetusnya.
Karena itu, menurut Didin, audit dan pelaporan publik rutin berkala perlu menjadi kewajiban bagi seluruh lembaga zakat. Untuk merealisasikannya, ia mengusulkan pembentukan Dewan Zakat Indonesia (DZI) yang bertugas menerbitkan regulasi dan pengawasan atas pengelolaan zakat oleh semua LAZ. ‘’Nah, melalui dewan zakat inilah pengawasan dan kewajiban transparan lembaga zakat ditegakkan,’’ katanya.
Zakat Gudang dan Stand
Pertanyaan: Seorang pengusaha ekspor-impor barang membangun gudang dan stand untuk menyimpan dan memajang barang-barangnya, yang berarti untuk mengembangkan usahanya. Pertanyaan saya, apakah gudang dan stand ini wajib dikeluarkan zakatnya? Kalau wajib, ia dinisbatkan zakat apa dan berapa besarnya?
Fatwa Syaikh Yusuf al-Qaradhawi: Jawaban untuk masalah ini sama dengan masalah zakat barang tidak bergerak. Pada prinsipnya zakat itu wajib dikeluarkan dari barang-barang yang oleh para fuqaha diistilahkan dengan harta perniagaan (perdagangan). Harta perniagaan ialah segala sesuatu yang disediakan untuk diperjualbelikan dan dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Adapun benda-benda tetap yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, ia tidak dikenai zakat. Gudang dan stand yang dipersoalkan di penanya termasuk dalam kategori benda yang bukan diperjualbelikan. Karena itu, tidak dikenai zakat.
Anjuran Menunaikan Zakat dalam al-Qur’an
Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang berisi anjuran atau perintah mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1. Allah SWT telah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS at-Taubah: 103)
Makna ayat “Pungutlah zakat” – hai Rasul, dari harta orang beriman itu, baik yang tertentu sebagai kewajiban ataupun yang tidak tertentu sebagai sukarela (tathawwu’) – untuk membersihkan mereka dari penyakit kikir, serakah, sifat-sifat rendah dan dzalim terhadap fakir miskin dan orang-orang yang tidak berpunya, serta dari sifat-sifat hina lainnya.
Juga (zakat itu) untuk menyucikan jiwa mereka, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebaikan, baik dari segi moral dan perilaku, hingga dengan demikian ia layak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
2. Allah SWT telah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. (QS. Adz-Dzzariyat: 15-19)
Allah SWT menyatakan bahwa ciri khusus sifat yang mulia itu ialah suka berbuat kebaikan. Hal ini terlihat jelas dalam ibadah mereka di waktu malam, memohon ampunan di dini hari, berbakti dan mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana pula terbukti dengan memberikan zakat kepada fakir miskin karena belas kasih dan santun kepada mereka.
3. Firman Allah SWT:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 71)
Maksud ayat diatas bahwasanya golongan yang akan mendapat berkah dan diliputi rahmat Allah, ialah mereka yang beriman kepada Allah, saling memberi bimbingan dengan bantuan dan kasih sayang, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kejahatan, menghubungkan tali mereka dengan Allah melalui shalat, serta menguatkan hubungan sesama mereka dengan jalan menunaikan zakat.
4. Dan firman Allah SWT:
“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”. (QS. Al-Hajj: 41)
Ayat diataskan menjelaskan bahwa Allah menjadikan pemberian zakat itu sebagai salah satu tujuan dari ditegakkannya kekuasaan di muka bumi.
Dikutip dari Fiqhus Sunnah karya Syaikh Sayid Sabiq.
Senin, 03 Mei 2010
Pengertian Zakat
Zakat adalah nama atau istilah dari sesuatu hak Allah Ta’ala yang dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa serta memupuknya dengan berbagai macam kebaikan.
Kata zakat secara bahasa bermakna tumbuh, suci dan berkah. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan disebut beriringan dengan shalat pada 82 ayat. Allah SWT telah menetapkan hukum wajibnya, baik dengan kitabNya maupun dengan sunnah RasulNya serta Ijma’ dari ummatnya.
Jama’ah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya tatkala Nabi SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ra untuk menjadi qadhi di Yaman, beliau bersabda: “Anda akan dating kepada suatu kaum dari golongan ahli kitab, maka lebih dulu serulah mereka untuk mengakui bahwa tiada ilah kecuali Allah dan bahwa saya (Muhammad SAW) adalah rasul Allah. Jika mereka menerima itu, beritahulah bahwa Allah ‘azza wa jalla telah mewajibkan bagi mereka shalat yang lima waktu dalam sehari semalam. Jika ini telah mereka taati, sampaikanlah bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka. Jika hal ini mereka penuhi, hendaklah anda hindari harta benda mereka yang berharga, dan takutilah doa orang yang teraniaya karena diantaranya dengan Allah tidak ada tabir pembatas”.
Dalam kitab al-Ausath dan ash-Shaghir, Thabrani meriwayatkan dari Ali kw bahwa Nabi SAW bersabda: “Allah Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin diantara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita kelaparan dan kesulitan pakaian melainkan karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”.
Menurut Thabrani hadits ini hanya ditemukan pada riwayat Tsabit bin Muhammad az-Zahid saja.
Berkata Hafidz: “Tsabit adalah seorang jujur dapat dipercaya. Bukhari dan lain-lain juga menerima riwayat darinya. Para perawi lainnya tidak ada salahnya”.
Di Makkah pada masa awal perkembangan Islam diwajibkan secara mutlak, tanpa dibatasi besaran harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak pula ditetapkan jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya. Semuanya diserahkan atas kesadaran dan kemurahan hati kaum muslimin semata. Baru pada tahun ke-2 hijrah –menurut keterangan yang mashur- ditetapkan besaran dan jumlah setiap jenis harta dan dijelaskan secara terperinci.
Dikutip dari Fiqhus Sunnah karya syaikh Sayid Sabiq.
BAZ Jabar yang Mengenaskan
Secarik kertas dilayangkan petugas PLN ke kantor BAZ Jabar. Kertas itu adalah surat pemberitahuan dari PLN akan dilakukannya pencabutan listrik dari kantor BAZ Jabar di Jl. Tubagus Ismail no 1A. Pencabutan terpaksa dilakukan karena telah dua bulan berturut-turut BAZ Jabar belum melunasi tagihan listriknya, yakni bulan Januari dan Februari, sebesar Rp 400 ribuan.
Ini bukanlah kejadian pertama di BAZ Jabar, badan pengelola zakat yang berambisi untuk menjadi kordinator seluruh lembaga pengelola zakat di Jawa Barat. Ancaman pencabutan listrik akibat penunggakan bayaran, sudah terjadi berkali-kali di pengurusan BAZ yang baru (periode 2009-2011) ini. Dan bukan hanya listrik saja yang pembayarannya seringkali menunggak dan telat, tetapi hampir semua pembayaran rutin kantor seperti tagihan kebersihan, tagihan telepon, hingga tagihan koran. Hal ini sudah pula disampaikan berkali-kali ke unsur pimpinan yang memang mengendalikan sepenuhnya operasional BAZ, namun hingga saat ini, tidak ada perbaikan sama sekali. Masalah rutin, menjadi benar-benar masalah yang rutin.
Apakah hal ini disebabkan karena BAZ Jabar tidak memiliki dana sehingga senantiasa menunggak pembayaran biaya rutin operasional kantornya? Tentu saja tidak. BAZ Jabar, sebagai badan pengelola zakat pemerintah, sesungguhnya memiliki keistimewaan dibandingkan Lembaga Amil Zakat yang merupakan swadaya masyarakat, dimana setiap tahunnya mendapatkan dana operasional dari APBD. Pada tahun lalu (2008-2009) badan ini memperoleh dana dari APBD sebesar Rp 100-an juta, sementara untuk tahun ini (2009-2010) meningkat menjadi sekitar Rp 250-an juta (bahkan konon tadinya di"janji"kan sebesar Rp 500 juta). Tidak terhitung dana-dana lain yang dititipkan atau dihimpun oleh badan ini langsung dari masyarakat, terlebih jika dilakukan penggalangan dana (fundraising) sebagaimana lazimnya sebuah lembaga pengelola zakat.
Masalah "rutin" operasional yang amburadul ini sebenarnya bisa menggambarkan bagaimana pengelolaan operasional lembaga yang juga amburadul. Selama ini, tidak ada perencanaan sama sekali untuk operasional kantor (apalagi program-program pengelolaan zakat). Pengeluaran dana tidak berdasar pada rencana anggaran yang telah disusun (baik tahunan ataupun bulanan). Hal ini, berbeda dengan kepengurusan BAZ periode sebelumnya, dimana kebutuhan rutin kantor (overhead) telah dianggarkan jauh-jauh hari, dan disimpan dalam brangkas sebagai peti cash. Sedangkan pada kepengurusan baru, pengeluaran sama sekali tanpa perencanaan dan anggaran. Uang dipegang dan dikeluarkan langsung dari dompet "kepanjangan tangan" bendahara BAZ. Tidak heran, jika setiap bulan, masalah rutin selalu rutin menjadi masalah.
Jika kondisi BAZ saja sangat mengenaskan, bagaimana bisa ia hendak menjadi "kordinator" yang melayani BAZ-BAZ Daerah se-Jawa Barat (bahkan sesumbar hendak menjadikan LAZ-LAZ yang jauh telah mapan menjadi UPZ-nya). Jika untuk urusan rutin kantor saja penanganannya kacau-balau, bagaimana BAZ Jabar hendak menangani pengelolaan zakat se-Jawa Barat? Jauh panggang dari api.
Sabtu, 01 Mei 2010
Milikilah Nomor Pokok Wajib Zakat
JAKARTA--Inovasi zakat dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga tersebut telah meluncurkan Baznas Card untuk memudahkan para dermawan. Baznas Card adalah kartu identitas muzaki, munfik, dan penerima manfaat Baznas yang bersifat multifungsi.
Ketua Umum Baznas, Prof Didin Hafiduddin mengatakan bahwa Baznas Card sebagai terobosan baru dalam membayar zakat. Kartu ini bisa digunakan selayaknya ATM. Selain itu, bisa juga digunakan untuk melakukan transaksi zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, dan kurban.
"Kita menginginkan agar transaksi untuk ibadah tidak konvensional tetapi praktiknya praktis," ujarnya. Kartu ini juga merupakan Kartu Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Artinya, pemotongan zakat secara otomatis dilakukan dari bonus yang diterima. "Zakat yang dibayarkan dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak," kata Didin.
Baznas Card ini diberikan pada 500 pelajar tingkat SD hingga perguruan tinggi negeri yang mendapatkan beasiswa dari Baznas. "Beasiswa sengaja kita salurkan melalui bank syariah dalam bentuk tabungan sebagai bentuk pendidikan juga," kata Didin.