Selasa, 06 April 2010

Zakat Profesi

Zakat merupakan ibadah yang memiliki fungsi sangat strategis. Disamping sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT, ia juga merupakan sarana membersihkan jiwa dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Zakat juga merupakan solusi problematika krisis ekonomi dan kesenjangan sosial.

Di lain sisi, pada zaman sekarang muncul berbagai jenis profesi yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan. Sebagian orang pun berfikir, apakah kekayaan yang didapat dari suatu profesi tertentu itu ada zakatnya, mengingat profesi petani pun ada zakatnya? Inilah yang akan menjadi bahasan utama kita pada kesempatan kali ini. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmatNya kepada kita semua.

Definisi Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Yang dimaksud dengan profesi tersebut ada dua macam:

Pertama: Profesi yang penghasilannya diperoleh dengan cara usaha sendiri, seperti: dokter, pengacara, kontraktor, arsitek, penjahit, dan lain-lain.

Kedua: profesi yang penghasilannya diperoleh dengan cara usaha bekerja kepada orang lain sehingga ia memperoleh gaji/imbalan, seperti pegawai negeri, karyawan BUMN atau perusahaan swasta, dan sejenisnya. (Fiqih Zakat 1/545 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi)

Istilah Zakat Profesi

Zakat profesi adalah istilah baru dalam dunia fiqih. Menurut kaidah pencetus zakat profesi, bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa menunggu nishab dan haul!

Mereka (pencetusnya) menganalogikan zakat profesi ini dengan zakat pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat setelah panen. Mereka menganalogikan dengan akal bahwa kenapa hanya para petani yang mengeluarkan zakatnya, sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nishab, tidak diambil zakatnya.

Sumber: Kontroversi Zakat Profesi, oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 14.

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (7)

Zakat dengan Harta Haram

Tidak semua orang yang mengeluarkan zakat atau berinfak akan membersihkan jiwa dan menghapus dosanya, karena boleh jadi zakat yang dikeluarkan dari hasil yang haram, seperti hasil riba, penipuan, perjudian, pencurian, korupsi, hasil suap, penjualan barang haram dan lainnya. Jika mereka mengeluarkan zakat dari hasil yang haram, dia tidak mendapat hikmah dan manfaatnya. Perhatikan dalil di bawah ini.

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. al-Baqarah: 276)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah SWT mengabarkan bahwa Dia melenyapkan riba, boleh jadi dilenyapkan semua dari pemiliknya atau diharamkan berkah hartanya, maka tidak bermanfaan hartanya bahkan akan dia dihukum di dunia dan disiksa besok pada hari kiamat”. (Tafsir Ibnu Katsir I/713)

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:  “Apabila engkau mengeluarkan zakat hartamu, maka sungguh engkau telah menunaikan apa yang menjadi kewajiban bagimu, dan barangsiapa yang mengumpulkan harta yang haram, lalu dia menyedekahkannya, dia tidak mendapat pahala dan dosanya kembali kepada dirinya”. (Shahih Ibnu Hibban 8/11, dan dihasankan oleh al-Albani, Shahibut Targhib wa Tarhib 2/148 dan dihasankan oleh Syueb al-Arna’uth).

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintah kepada orang mukmin sebagaimana memerintah kepada para utusan, maka Allah SWT berfirman dalam QS al-Mukminun: 51, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan Allah SWT berfirman dalam QS. al-Baqarah: 172: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. (HR Muslim 3/85)

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Dan sesungguhnya Allah tidak menerima shadaqah dari hasil yang haram karena benda itu bukan miliknya, dia dilarang membelanjakannya, tapi benda yang dishadaqahkan itu telah dikeluarkannya, maka seandainya diterima, maka mengharuskan bergabung antara yang diperintah dan yang dilarang, dan ini tidak mungkin”. (Fathul Bari, Ibnu Hajar 5/1)

Dengan keterangan diatas, hendaknya kita waspada jangan sampai kita mencari rezeki dengan jalan yang haram, dan jangan pula menafkahkan harta dari hasil yang haram. Sedikit yang kita infaqkan dari hasil yang halal, maka besar pahalanya. Sebaliknya besar harta yang diinfaqkan akan tetapi dari hasil yang haram, besar pula dosanya.

Dkutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 12.

Senin, 05 April 2010

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (6)

Anjuran Menginfakkan Harta

Wahai saudaraku yang beriman, ketahuilah bahwa dunia yang kita miliki tidak akan bisa dinikmati semuanya. Perut manusia terbatas isinya meskipun beras yang kita dapatkan banyak. Badan kita cukup membutuhkan lahan 2 x 1 meter walaupun rumah yang kita miliki luas dan banyak.

Manusia memiliki sifat tidak pernah puas dengan apa yang telah dimilikinya. Kebutuhan manusia akan urusan dunianya sangatlah sedikit.

Rasulullah SAW bersabda: “Anak Adam berkata: “Ini hartaku, ini hartaku”. Padahal tidaklah anak Adam memiliki harta melainkan makanan yang telah kamu makan, pakaian yang kamu pakai yang telah usang, dan harta yang kamu shadaqahkan telah lewat”. (HR Muslim 8/211)

Oleh karena kebutuhan manusia yang hanya sedikit, maka Allah SWT menyuruh kita agar menginfakkannya.

Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman (dalam hadits qudsi): “Hai anak Adam, infakkanlah (hartamu) niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu”. (HR Muslim 3/77)

Rasulullah SAW pun berpesan kepada ummatnya: “Wahai anak Adam, sungguh bila kamu infakkan sisa hartamu dari kebutuhanmu itu lebih baik bagimu dan bila kamu simpan itu lebih jelek bagimu”. (HR Muslim 3/94)

Oleh karena itu Rasulullah SAW tidak menyenangi bila memiliki harta banyak lalu disimpannya bertahun-tahun lamanya.

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan membuat aku senang jika aku mempunyai emas sebesar gunung Uhud, bahkan ditambah lagi (gunung) kedua dan ketiga, kecuali satu dinar milikku yang aku sisakan untuk membayar utang tanggunganku”. (HR Muslim 6/281)

Subhanallah! Rasulullah SAW pemimpin ummat yang jujur, berwibawa, begitu mulia akhlaknya dan menjadi sebab baiknya manusia. Beliau hidup penuh kesederhanaan, mendahulukan kepentingan ummatnya untuk mendapatkan pahala di akhiratnya.

Dari Abu Hurairah ra berkata, “Seorang shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, “Shadaqah yang bagaimana yang paling besar pahalanya?” Nabi SAW menjawab, “Kamu bershadaqah sedangkan kamu sehat dan masih sangat berhasrat pada harta dan saat kamu takut melarat serta mengharap menjadi kaya. Jangan menunda shadaqah sehingga ruhmu di tenggorakan kamu baru berkata shadaqah untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian”. (HR al-Bukhari 5/738)

Barangsiapa diberi Allah SWT harta dan tidak menunaikan zakatnya, kelak pada hari kiamat dia akan dibayang-bayangi dengan seekor ular bermata satu ditengah dan punya dua lidah yang melilitnya. Ular itu mencengkram kedua rahangnya seraya berkata, “Aku hartamu, aku pusaka simpananmu”. Kemudian Nabi SAW membaca firman Allah surat Ali Imran ayat 180: “Dan janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Dkutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 11– 12

Sabtu, 03 April 2010

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (5)

Keutamaan Penunai Zakat dan yang Menerimanya (2)

8. Mensyukuri nikmat Allah SWT. Orang yang mengeluarkan zakat adalah orang yang mensyukuri nikmat Allah SWT. FirmanNya: “Dan (ingatlah) tatkala Rabb kalian memaklumkan sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu), maka sesungguhnya azabKu sangat pedih”. (QS. Ibrahim: 7)

9. Selamat dari perbudakan harta. Orang yang mencintai dunia secara berlebih-lebihan akan menjadikan dirinya budak dunia dan menjadi penyembahnya. Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Celaka penyembah dinar dan dirham, dan penyembah permadani dan selimut, jika diberi senang jika tidak diberi marah”. (HR al-Bukhari 10/348)

10. Didoakan mendapat rahmat. Abdullah bin Abi Aufa rahimahullah berkata: “Apabila Rasulullah SAW kedatangan kaum membawa shadaqah, beliau berdoa: “Ya Allah berilah rahmat atas fulan”. Setelah itu ayahku mengantarkan zakat kepada beliau, lalu beliau berdoa: “Ya Allah berilah rahmat atas keluarga abi Aufa”. (HR al-Bukhari 6/14)

11. Didoakan oleh malaikat. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap hari, dimana para hamba memasuki waktu pagi, pasti ada dua malaikat yang turun. Satu diantara keduanya berdoa: Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak. Dan yang satu lagi berdoa: Ya Allah, berikanlah kemusnahan (kerugian) kepada orang yang enggan berinfak”. (HR Muslim 3/83)

12. Menyadari bahwa harta titipan Allah SWT. Imam Syinqithi rahimahullah berkata: “Diantara hikmah zakat ialah manusia merasa bahwa harta yang dimiliki bukanlah miliknya yang sebenarnya dan harta yang berada di tangannya ada haknya Allah SWT yang harus dikeluarkan, oleh karena itu dia mengeluarkan hak Allah itu”. (Durus, Muhammad al-Hasan as-Syinqithi 37/23)

13. Menghilangkan sifat keluh kesah. Manusia mempunyai sifat keluh kesah, jika dikurangi rezekinya mengeluh dan berputus asa, namun jika dilebihkan hartanya dia bakhil dan durhaka. Sifat ini sungguh berbahaya. Sifat ini akan hilang bila sering membelanjakan hartanya dengan membagikan kepada fuqara dan masakin. (QS. al-Ma’arij: 19-25).

14. Membersihkan jiwa dari rasa menindas kepada kaum fuqara, terutama ketika orang miskin sedang meminjam harta.

15. Dilindungi dari api neraka. Dari Adi bin Hatim ra bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa diantara kalian mampu berlindung dari neraka walau hanya dengan separuh kurma, maka hendaklah ia melakukannya (bersedekah)”. (HR Muslim 1687)

16. Pengantar ke surga. Anas bin Malik ra berkata: “Abu Thalhah ra adalah seorang sahabat Anshar yang memiliki harta paling banyak di Madinah. Harta yang paling ia sukai adalah kebun Bairoha. Kebun itu menghadap ke masjid Nabawi. Rasulullah SAW biasa masuk ke kebun itu untuk minum airnya yang tawar. Anas ra berkata: “Ketika turun ayat ini (QS. Ali Imran: 92) “Sekali-kali kalian tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai”. Abu Thalhah datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Allah telah berfirman dalam kitabNya, “Sekali-kali kalian tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai, sedangkan harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha, maka kebun itu aku sedekahkan karena Allah. Aku mengharapkan kebaikan dan simpanannya (pahalanya di akhirat) di sisi Allah. Oleh sebab itu, pergunakanlah kebun itu wahai Rasulullah sekehendakmu. Rasulullah SAW bersabda: “Bagus! itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan mengenai kebun itu. Dan aku berpendapat, hendaknya kebun itu engkau berikan kepada kaum kerabatmu.” Lalu Abu Thalhah membagikan kebun itu dan memberikannya kepada kaum kerabat dan anak-anak pamannya”. (HR Muslim 6/300)

17. Menghilangkan rasa hasad dan dengki orang fakir dan miskin yang lemah imannya. Sudah menjadi tabiat manusia, jika melihat orang lain yang dilebihkan urusan harta dan kekayaannnya, timbul rasa dengki, dan ini sangat berbahaya bila tidak segera disembuhkan, akan tetapi dengan memberikan zakat kepada mereka walaupun hanya bagian yang kecil maka penyakit mereka akan terobati.

Dikutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 10 – 11.

Jumat, 02 April 2010

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (4)

Keutamaan Penunai Zakat dan yang Menerimanya (1)

Setiap perintah Allah SWT bila dikerjakan pasti bermanfaat, demikian pula zakat, jika dia ditunaikan maka bermanfaat bagi pelakunya juga bagi orang yang menerimanya. Bukankah orang yang shalat akan meraih keuntungan, dapat membendung diri dari perbuatan keji dan mungkar dan mendapatkan pahala. Maka orang yang mengeluarkan zakat pun akan meraih keuntungan yang besar, karena dia memerangi jiwanya dari sifat kikir dan tamak, serta menghilangkan penyakit dengki orang miskin bila melihat orang lain dilebihkan harta sedangkan dia tidak mengeluarkan zakatnya.

Adapun faedah yang dapat kita petik dari pengeluaran zakat, misalnya:

  1. Menenangkan jiwa dan meraih pahala. Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. al-Baqarah: 274)
  2. Allah SWT menerimanya dengan tangan kananNya. Firman Allah SWT: “Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hambaNya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. at-Taubah: 104)

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa bershadaqah semisal satu kurma dari hasil kerja yang baik –dan tidaklah Allah menerima kecuali yang baik- dan sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kananNya”. (HR al-Bukhari 5/365)

3. Allah SWT akan menggantinya. FirmanNya: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya”. (QS. Saba’: 39)

4. Amat baik permisalannya. Allah SWT berfirman: “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat”. (QS. al-Baqarah: 265)

5. Membersihkan sifat bakhil, kikir, dan tamak, melatih jiwa menjadi dermawan dan pemurah. Sifat bakhil merupakan sifat yang berbahaya, merusak jiwa dan raga, bahkan bisa jadi merusak agama dan bangsa.

Rasulullah SAW bersabda: “Tiga perkara yang merusak jiwa: kebakhilan yang ditaati, pengikut hawa nafsu, dan sombong dengan karirnya”. (Musonnaf Abdurrazzaq 11/304, dihasankan oleh al-Albani, baca kitab Shahih wa Dhaif al-Jamius Shaghir 12/297)

6. Memupuk sifat kasih sayang kepada fakir miskin dan sebaliknya. Seseorang yang suka memberi sesuatu kepada orang lain mengisyaratkan bahwa dia senang kepada orang yang diberinya tersebut, demikian pula sebaliknya. Karena itu, Nabi SAW bersabda: “Berilah hadiah, kamu akan senang”. (HR al-Baihaqi 2/339, dishahihkan oleh al-Albani, baca kitab Shahih Adabul Mufrad 1/235)

Syaikh Bin Baz rahimahullah, ulama besar Saudi Arabia berkata, “Diantara hikmah zakat dan shadaqah di dalam Islam ialah menjalin hubungan erat dengan saudaranya sesama kaum muslimin, ikut merasakan sakit ketika saudaranya sakit, dan ikut merasakan musibah bila saudaranya tertimpa musibah, sehingga membuat hati merasa belas kasihan dan berlaku lembut kepada saudaranya dengan memberikan sebagian apa yang Allah SWT berikan kepadanya dengan senang hati dan dengan penuh iman”. (Majmu Fatawa wa Maqalaat, Ibnu Baz 5/155)

7. Penyebab datangnya rezeki yang halal. Orang yang sering membantu kebutuhan saudaranya akan dimurahkan rezekinya oleh Allah SWT. Kita tidak pernah menjumpai orang yang dermawan ikhlas karena Allah SWT mengalami kelaparan disebabkan karena kedermawanannya. FirmanNya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. al-Baqarah: 276)

Abu Darda ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kalian diberi rezeki dan ditolong karena menolong orang yang lemah (ekonominya) diantara kalian”. (Shahih Sunan Nasa’i 6/45, al-Albani)

Rasulullah SAW bersabda: “Dan Allah akan menolong hamba apabila hamba itu menolong saudaranya”. (HR Muslim 8/71)

Dikutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 8-10.

Kamis, 01 April 2010

Zakat Perjernih Jiwa dan Pembersih Harta (1)

Firman Allah SWT: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. at-Taubah: 103)

MUQADIMAH

Banyak orang yang enggan mengeluarkan zakat karena takut hartanya berkurang. Ini adalah sebuah kesalahan. Semestinya dia berfikir dari siapa harta itu? Bagaimana cara menggunakan harta sehingga bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya?

Seseorang yang mempunyai uang Rp. 100.000,00 dan dari uang itu diberikan Rp. 2500,00 kepada orang miskin, maka hal itu tidaklah menjadikan kebutuhan orang kaya menjadi terkurangi, akan tetapi uang yang sedikit itu dapat membantu orang miskin. Zakat menghilangkan sifat tamak dan kikir bagi orang kaya dan mampu menghilangkan sifat dengki pada orang miskin yang hal itu sangat berbahaya.

Makna Ayat Secara Umum

Syaikh Abdurahman as-Sa’di rahimahullah berkata: “Allah SWT berkata kepada utusanNya dan juga kepada ummatnya, Allah SWT memerintahkan kepada mereka dengan perkara yang dapat membersihkan jiwa dan menyempurnakan iman, yaitu dengan mengambil zakat yang wajib dari harta mereka. Karena zakat dapat membersihkan dosa dan mengembangkan harta, menumbuhkan akhlak yang baik, amal yang shalih, menambah pahala di dunia dan di akhirat. Untuk itu ada anjuran mendoakan orang mukmin secara umum dan secara khusus pada waktu mereka menyerahkan zakat agar mereka diberkahi oleh Allah SWT karena dengan doamu itu akan menenangkan jiwa mereka dan menggembirakan hati mereka. Ingatlah sesungguhnya Allah SWT Maha Mendengar dan Mengabulkan Doamu. Allah SWT Maha Mengetahui keadaan hamba dan niat hambaNya, semua amal manusia akan dibalas sesusai dengan niatnya”. (Tafsir al-Karimur Rahman I/350)

Dikutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 (1430/2009) hal 7-8)

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (2)

Faidah Ayat

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata: “Ayat ini (QS. at-Taubah: 103) menunjukkan dalil:

Wajibnya mengeluarkan zakat untuk semua harta benda, tentunya apabila harta benda itu berupa barang perniagaan yang jelas dan diusahakan untuk berkembang. Diwajibkan pula mengeluarkan zakat atas harta berupa biji-bijian, buah-buahan, binatang yang diternakkan dan yang berkembang biak, dan tidak diwajibkan zakat atas yang selainnya.

Seorang hamba tidak mungkin bersih jiwanya dari dosa melainkan bila dia mengeluarkan zakat, karena syarat dihapusnya dosa berkaitan dengan zakat yang ditunaikan. Dianjurkan bagi para pemimpin atau wakilnya mendoakan orang yang menunaikan zakat agar mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak dari Allah SWT. Dan hendaknya mengeraskan doa tersebut agar didengar penunai zakat dan menimbulkan ketenangan. Dianjurkan pula menghibur hati mereka dengan kata-kata yang lembut dan pujian”. (Tafsir al-Karimu ar-Rahman 1/350)

Dikutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 8.