Minggu, 07 Maret 2010

Pemilik Tanaman Membeli Lagi Zakat Tanamannya dari Penerima Zakat

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam berkata dalam Taudhihul Ahkam 3/58, "Diharamkan atas muzakki (orang yang menunaikan zakat) membeli zakatnya atau shadaqahnya, pembelian tersebut tidak sah jika dia membelinya sesudah dia menyerahkan zakat tersebut walaupun secara tidak langsung dari penerimanya, berdasarkan hadits Umar bahwasanya dia berkata: "Aku menyerahkan sebuah kuda untuk jihad dan aku ingin membelinya, maka Nabi SAW bersabda: "Janganlah engkau membelinya dan janganlah engkau kembali pada shadaqahmu karena sesungguhnya orang yang kembali pada shadaqahnya seperti anjing yang kembali memakan muntahannya". (HR Muslim 3/1239)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 22.

Sabtu, 06 Maret 2010

Tanah yang Disewa unuk Ditanami Siapakah yang Membayar Zakatnya?

Pendapat yang rajih (kuat) bahwa zakat tanaman dibebankan atas penanamnya (yaitu penyewa tanah) dan bukan atas pemilik tanah.

Al-Imam Ibnu Qudamah berkata, "Orang yang menyewa tanah untuk ditanami, maka kewajiban zakat sepersepuluhnya atas penyewa dan bukan atas pemilik tanah. Ini adalah pendapat Malik, ats-Tsauri, Syarik, asy-Syafi'i, dan Ibnul Mundzir". (al-Mughni 4/201)

Adapun pemilik tanah maka dia mengeluarkan zakat dari uang sewa tanahnya jika telah mencapai nishab dan telah berlalu waktu setahun sejak akad sewa menyewa. (Fatwa Lajnah Daimah no 9388)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 21-22.

Jumat, 05 Maret 2010

Apakah Biaya Operasional Diperhitungkan di Dalam Hasil Panen

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, upah pekerja, dan lain-lain. Apakah zakat tanaman tersebut dikeluarkan sesudah dikurangi biaya-biaya operasional tersebut ataukah sebelum dikurangi dengan biaya-biaya operasional tersebut?

Jawabannya bahwa zakat tanaman tersebut dikeluarkan bila sudah mencapai nishab dengan tidak memandang kepada biaya operasional yang dikeluarkan. Jadi dikeluarkan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya operasional tersebut. Karena Nabi SAW tidak memerintahkan para petugas pengambil zakat untuk menaksir yang keluar dari hasil panen kemudian menghitung zakatnya tanpa menanyakan pemiliki harta berapakah biaya operasional yang telah dia pakai untuk menanamnya. (Lihat Fatwa Lajnah Daimah no 4499)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 21.

Kamis, 04 Maret 2010

Waktu Penunaian Zakat Pertanian

Penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya, berdasarkan firman Allah:

"Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)". (QS. al-An'am: 141)

Al-Imam al-Qurthubi berkata, "Para ulama berselisih tentang waktu wajibnya zakat atas tanaman menjadi tiga pendapat:

  1. Pendapat pertama pada waktu memetiknya, ini adalah pendapat Muhammad bin Maslamah berdasarkan firman Allah "pada hari memetik hasilnya".
  2. Pendapat kedua ketika sudah layak dikonsumsi.
  3. Pendapat ketiga sesudah ditaksir berapa yang keluar.

Dan yang benar adalah pendapat pertama yang berdasarkan nash ayat". (Al-Jami li Ahkamil Qur'an 7/104)

Pada saat hasil panennya terkumpul hendaklah dihitung apabila telah mencapai nishab maka zakat menjadi wajib ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nishab maka tidak ada zakat bagi hasil panen tersebut. Penunaian zakat tidak perlu menunggu waktu satu tahun (haul) karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan tidak diperlukan haul.

Berkata syaikh Abdullah al-Bassam, "Dan untuk kewajiban zakat syaratnya pertama adalah beragama Islam, tidak wajib zakat atas orang kafir. Sesungguhnya (orang muslim) akan ditanya tentang zakat dan akan diazab bagi orang yang meninggalkannya. Kedua adalah mencapai nishab. Syarat ketiga adalah berlangsung selama satu tahun (haul), kecuali dari apa yang keluar dari bumi (tanaman), haulnya adalah pada waktu memanennya". (Taisirul 'Alam 2/383)

Syaikh Abdul Azim al-Badawi dalam al-Wajiz hal 212 menjelaskan, "Zakat wajib bagi setiap muslim yang merdeka (bukan budak), yang memiliki harta mencapai nishab, dan jika sudah berjalan haulnya selama satu tahun dari harta yang dimiliki tersebut, kecuali tanaman (hasil pertanian) maka sesungguhnya zakatnya wajib ditunaikan pada saat memanennya jika mencapai nishab. Berdasarkan firman Allah SWT, "Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)". (QS. al-An'am: 141)

Ibnul Qayyim menjelaskan hikmah disyariatkan zakat hanya sekali dalam satu tahun, dan zakat tanaman pada saat memanennya saja dengan mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat sekali setiap tahun, dan menjadikan haul tanaman dan buah-buahan ketika sempurnanya dan masak/tuanya. Ini lebih adil keadaannya, jika kewajibannya setiap bulan atau setiap hari Jum'at maka akan memudharatkan pemilik-pemilik harta". (Zaadul Ma'ad 2/5)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 20-21.

Rabu, 03 Maret 2010

Besarnya Zakat Pertanian yang Wajib Dikeluarkan

Besarnya zakat pertanian tergantung pengairannya, jika diairi tanpa alat misalnya dengan hujan atau dialiri air sungai tanpa memerlukan biaya adalah sepersepuluh dari hasil panen (10%) yang telah mencapai nishab. Jadi zakat buah-buahan dan biji-bijian itu adalah setengah wasaq. Dan apabila buah-buahan atau biji-bijian itu diairi dengan menggunakan alat seperti pompa air, diesel ataupun memerlukan biaya, maka zakatnya adalah seperduapuluh dari hasil panen (5%) yang telah mencapai nishab atau untuk 5 wasaq berarti seperempat wasaq.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra dari Rasulullah SAW bersabda, "Pada yang diairi dari sungai dan mendung (hujan) adalah sepersepuluh dan pada yang diairi dengan alat adalah seperdua puluh". (HR Muslim 2/675/981)

Nabi SAW bersabda, "Pada yang diairi langit, mata air atau yang minum dari akar-akarnya adalah sepersepuluh, dan pada yang diairi dengan tenaga manusia ialah seperduapuluh". (HR al-Bukhari 3/347/1483)

Imam Ibnu Qudamah berkata, "Sepersepuluh diwajibkan pada tanaman yang pengairannya tanpa dengan biaya, seperti yang mengambil air dari air hujan dan sungai... dan seperdua puluh pada tanaman yang pengairannya dengan biaya, seperti dengan timba dan onta untuk mengairi. Kami tidak mengetahui adanya khilaf di dalam hal ini. Dan ini adalah pendapat dari Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi'i dan yang lainnya". (al-Mughni 4/164)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, "Hikmah hal itu adalah banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk tanaman yang pengairannya dengan biaya, dan sedikitnya biaya yang dikeluarkan untuk tanaman yang pengairannya tanpa biaya, maka Pembuat Syariat memperhatikan biaya ini sehingga meringankan zakat tanaman yang pengairannya dengan biaya". (Syarhul Mumti' ala Zadil Mustaqni jilid 6 dari www.attasmeem.com)

Jika di dalam proses penanaman tidak sama pengairannya, seperti jika setengah tahun pengairannya tanpa biaya kemudian setengah tahun berikutnya dengan biaya, maka dalam hal ini zakatnya adalah tiga perempat dari sepersepuluhnya (7,5%). Al-Imam Ibnu Qudamah berkata, "Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi'i, dan Ashabur Ra'yi dan kami tidak mengetahui orang yang menyelisihi di dalam hal ini". (Al-Mughni 4/166)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 20.

Selasa, 02 Maret 2010

Nishab Tanaman dan Buah-Buahan yang Wajib Dizakati

Syarat wajibnya zakat untuk tanaman dan buah-buah adalah tatkal sudah mencapai nishab, dan nishabnya adalah 5 wasaq sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Said al-Khudri ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada zakat pada biji-bijian dan kurma hingga mencapai 5 wasaq". (HR Muslim 2/674)

Imam Ibnu Qudamah berkata , "Sesungguhnya zakat tidaklah wajib pada buah-buahan dan tanam-tanaman hingga mencapai 5 wasaq. Ini adalah perkataan kebanyakan ahli ilmu, diantara mereka adalah Ibnu Umar, Jabir, Abu Umamah bin Sahl, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Hasan, Atha', Makhul, al-Hakam, an-Nakha'i, Malik, Ahli Madinah, ats-Tsauri, al-Auza'i, Ibnu Abi Laila, asy-Syafi'i, Abu Yusuf, dan Muhammad". (al-Mughni 4/161)

Ukuran satu wasaq adalah berupa takaran sebanyak 60 sha' sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, tidak ada khilaf di dalam hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan Ibnu Qudamah. (Lihat al-Mughni 4/167)

Sha' yang teranggap adalah sha'nya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar ra dia berkata, "Timbangan yang teranggap adalah timbangannya ahlu Makkah, dan takaran yang teranggap adalah takarannya ahli Madinah". (HR Abu Daud 2340, an-Nasa'i 7/281, al-Baihaqi 6/31 dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami' 7150)

Adapun tentang konversi dari sha' ke kilogram, para ulama mu'ashirin berselisih dalam hal ini:

  1. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, "Ukuran zakat dengan kilogram adalah 3 kilogram dengan ukuran pendekatan". (Fatawa Ramadhan hal 929)
  2. Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata, "Satu sha' kalau dihitung dengan hitungan saat ini adalah 3000 gram (3 kg). (Taudhihul Ahkam 3/45, 74)
  3. Syaikh Muhammad bin Shaih al-Utsaimin berkata, "Satu sha Rasulullah SAW sama dengan 2040 gram (2,04 kg)". (Majalis Syahri Ramadhan hal 211 dan Syarhul Mumti' ala Zadil Mustaqni jilid 6 dari www.attasmeem.com).
  4. Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, "Dia sebanding dengan 3 kg". (Khuthab Mimbariyyah 2/405)
  5. Lajnah Daimah Saudi Arabia berkata, "Satu sha' Rasulullah SAW ukurannya sekitar 3 kg". (Fatwa Lajnah Daimah no 12572).

Jika satu sha sama dengan 3 kg maka 5 wasaq adalah (5 x 60 x 3 kg) = 900 kg ( 9 kwintal). Dan jika satu sha' sama dengan 2,04 kg maka 5 wasaq adalah (5 x 60 x 2,04) = 612 kg (6,12 kwintal). Ukuran ini sama dengan patokan beras, bukan gabah. Jika jagung maka setelah dipipil dan jika kacang tanah maka setelah dikupas kulitnya. (Adapun yang mashur di Indonesia bahwa nishab pertanian adalah 7,5 kwintal. Angka itu dihasilkan dari perhitungan bahwa satu sha' adalah 2,5 kg, jadi 5 x 60 x 2,5 = 750 kg. Wallahu'alam).

Al-Imam  Ibnu Qudamah berkata, "Lima wasaq ini dianggap sesudah biji-bijian dibersihkan dan sesudah buah-buahan dikeringkan". (al-Mughni)

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 19-20.

Senin, 01 Maret 2010

Tanaman dan Buah yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Telah sepakat ahli ilmu bahwa zakat adalah wajib atas hinthah (gandum yang halus), sya'ir (gandum yang kasar), kurma dan kismis yang sesuai dengan nash hadits dari Abu Musa dan Mu'adz ra, bahwasanya Rasulullah SAW mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara agama mereka, kemudian perintahkanlah mereka supaya tidak mengambil zakat, melainkan dari empat: gandum, sya'ir (sejenis gandum), kurma dan kismis". (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadrak 1/401 dan Daruquthni dalam Sunannya 2/98 dishahihkan al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam Talkhis Mustadrak 1/401, az-Zaila'i di dalam Nashbu Rayah 2/389 dan al-Albani di dalam Irwaul Ghalil 3/278)

Adapun selain empat macam tanaman diatas, para ulama berselisih menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, bahwa segala tanaman yang tumbuh dimuka bumi baik berupa biji-bijian, buah-buahan, sayur-sayuran, dan bunga semuanya wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Umar ra diatas.

Pendapat kedua, inilah yang rajih (kuat), bahwa yang wajib dizakati hanyalah biji-bijian dan buah-buahan. Ini adalah pendapat Malik, Syafi'i, dan Ahmad dengan berdalil dengan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada zakat pada biji-bijian dan kurma hingga mencapai lima wasaq". (HR Muslim 2/674)

"Tidak ada zakat pada sayur mayur". (HR at-Tirmidzi di dalam Jami'nya 3/30 dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami' 5411)

Al-Imam al-Khaththabi berkata, "Tidak wajib zakat di dalam sayur mayur... dan yang semacamnya, inilah pendapat kebanyakan ahli ilmu, Nabi SAW meninggalkannya (tidak mengambil zakat darinya), para khalifah sepeninggalnya juga tidak mengambil zakat darinya, dalam keadaan sayur mayur dan yang semacamnya ditanam disamping mereka dan tidak ditunaikan zakatnya, hal ini menunjukkan atas tidak wajibnya zakat pada hal tersebut, dan bahwa meninggalkan zakat di dalam hal tersebut adalah sunnah yang diikuti". (Lihat Taudhihul Ahkam 3/54)

Kemudian diantara para ulama yang mewajibkan zakat hanya pada biji-bijian dan buah-buahan mereka berselisih tentang manakah dari buah-buahan dan biji-bijian tersebut yang dizakati:

Pendapat pertama, imam Malik dan imam Syafii memandang bahwa zakat tidak wajib atas buah-buahan kecuali kurma dan kismis dan tidak wajib pada biji-bijian kecuali yang dijadikan bahan makanan pokok.

Pendapat kedua, imam Ahmad memandang wajibnya zakat pada buah-buahan yang bisa ditakar dan disimpan, dan memandang wajibnya zakat pada seluruh biji-bijian walaupun bukan makanan pokok. (Lihat Taudhihul Ahkam 3/54)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memandang bahwa yang wajib dikeluarkan zakat adalah buah-buahan dan biji-bijian yang bisa disimpan sebagaimana di dalam kitab beliau al-Qawa'id Nuraniyyah 1/88)

Syaikh Abdullah bin Abdurahman al-Bassam berkata, "Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah merajihkan bahwa yang dianggap untuk wajibnya zakat tanaman adalah bisa disimpan bukan yang lainnya, karena adanya makna yang sesuai dengan kewajiban zakat padanya, berbeda dengan takaran yang dia adalah sekedar ukuran seperti juga timbangan yang juga sekedar ukuran". (Taudhihul Ahkam 3/53)

Maka kesimpulannya bahwa yang wajib dizakati dari tanaman adalah biji-bijian dan buah yang bisa disimpan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Dan maksud bisa disimpan adalah bahwa umumnya manusia menyimpannya, karena sebagian orang tidak menyimpan kurma, akan tetapi memakannya ketika menjadi ruthab". (Syarhul Mumti' ala Zaadil Mustaqni jilid 6 dari www.attasmeem.com)

Contoh biji-bijian yang bisa disimpan di Indonesia adalah padi, jagung, kacang tanah dan kedelai. Sedangkan buah-buahan yang bisa disimpan seperti ketelah pohon dan ubi jalar.

Sumber: Zakat Pertanian oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 Ramadhan/Syawal 1430 hal 18-19.