Kamis, 29 April 2010

Kadar Zakat Emas dan Perak serta Cara Mengeluarkannya

Pertanyaan:

Suami saya menimbang perhiasan saya yang ternyata mencapai sekitar 49 junaih Saudi. Berapa kadar zakatnya dan apakah zakatnya itu harus berupa emas atau boleh dengan uang (real)?

Fatwa syaikh Ibnu Utsaimin:

Kadar zakat emas dan perak serta barang-barang dagangan adalah seperempat puluh (2.5%). Caranya adalah jumlah barang itu dibagi empat puluh, maka satu bagiannya itulah zakatnya. Demikian juga emas yang disebutkan oleh penanya, kita lihat harganya (dihitung dengan nilai uang), lalu jumlah itu dibagi empat puluh, satu bagiannya itu adalah kadar zakatnya.

Penanya menyebutkan bahwa apakah harus dikeluarkan berupa emas atau berupa uang?

Menurut kami, tidak mengapa mengeluarkan zakatnya dalam bentuk uang dan tidak harus dalam bentuk emas. Demikian ini demi kemaslahatan penerima zakat jika yang dikeluarkan itu adalah nilainya, karena orang fakir itu jika anda memberinya gelang emas atau uang yang senilai dengan gelang, tentu ia akan lebih memilih nilainya karena itu lebih bermanfaat baginya.

Rabu, 28 April 2010

Apa Hukum Zakat Perhiasan yang Dikenakan?

Pertanyaan:

Apakah seorang wanita harus menzakati emas yang dikenakannya jika jumlahnya banyak?

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Ada perbedaan pendapat seputar masalah zakat perhiasan emas, perak dan lainnya yang dikenakan para wanita. Mayoritas berpendapat bahwa itu tidak ada zakatnya, karena perhiasan tersebut hanya diperuntukkan untuk dikenakan sehingga tidak berkembang. Ada juga yang mengatakan bahwa zakatnya adalah melepaskannya.

Pendapat yang kuat berdasarkan dalil adalah harus dizakati setiap tahun, sehingga pemiliknya harus menghitung harga perhiasannya lalu mengeluarkan zakatnya tanpa melihat kepada harga asalnya. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Amr bin al-'Ash tentang seorang wanita yang membawa putrinya, sementara tangan putrinya mengenakan dua gelang emas, lalu Nabi SAW berkata kepadanya, "Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?" Wanita itu menjawab, "Tidak". Beliau bersabda, "Apakah kamu senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api?"... dan seterusnya (HR Abu Daud kitab az-Zakah 1563 dan an-Nasa'i 5/38), juga berdasarkan hadits-hadits lainnya. Wallahu'alam.

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya saat Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Pertanyaan:

Apakah emas seorang wanita yang diproyeksikan untuk perhiasan harus dikeluarkan zakatnya atau tidak?

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jarullah:

Ya. Emas wanita ada zakatnya jika mencapai nishab. Nishabnya adalah 20 mistqal, yaitu 80 gram. Jika beratnya mencapai nishab ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya, baik itu yang selalu dipakainya ataupun yang hanya dipakai sekali-sekali, jika jumlah seluruh yang dimilikinya itu mencapai nishab maka ia harus menzakatinya.

Tapi jika seorang wanita memiliki perhiasan yang telah mencapai nishab, dan disamping itu ia memiliki putri-putri yang masing-masing memiliki perhiasan yang tidak mencapai nishab, maka perhiasan putri-putrinya itu tidak ada zakatnya, karena perhiasan setiap putrinya adalah milik mereka, dan ia tidak mencapai nishab. Jadi, tidak perlu menggabungkan jumlah perhiasan putri-putrinya untuk kemudian dikeluarkan zakatnya, karena setiap anak itu memiliki perhiasannya sendiri-sendiri dan terpisah dari yang lainnya.

Selasa, 27 April 2010

Wajibnya Zakat pada Perhiasan Wanita yang Digunakan sebagai Perhiasan atau Dipinjamkan, baik Berupa Emas maupun Perak

Pertanyaan:

Apakah diwajibkan mengeluarkan zakat pada emas yang digunakan wanita atau dipinjamkan? Jika diwajibkan, bagaimana menzakatinya?

Fatwa syaikh Ibnu Baz:

Diwajibkan mengeluarkan zakat pada perhiasan wanita yang digunakannya atau dipinjamkannya, baik berupa emas maupun perak karena hal ini termasuk dalam cakupan keumuman dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah yang menunjukkan zakat pada emas dan perak. Diantaranya firman Allah Ta'ala:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahanam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan". (QS. at-Taubah: 34-35)

Riwayat yang pasti dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan bagi masing-masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka". (HR Muslim kitab az-Zakah 987)

Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash ra, bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW, wanita itu bersama putrinya yang mengenaan dua gelang emas yang besar ditangannya, maka beliau bertanya kepadanya, "Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?" Wanita itu menjawab, Tidak. Beliau bersabda, "Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api?" Maka wanita itu pun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi SAW sambil mengatakan, "Kedua gelang itu untuk Allah SWT dan RasulNya". (HR Abu Daud kitab az-Zakah 1563 dan an-Nasa'i 5/38)

Senin, 26 April 2010

Wajibnya Zakat pada Perhiasan Wanita jika Mencapai Nishab dan Tidak Diproyeksikan untuk Perdagangan

Pertanyaan:

Apakah harus dikeluarkan zakat dari emas yang diproyeksikan wanita hanya sebagai perhiasan dan untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan?

Fatwa Lajnah Daimah:

Ada perbedaan pendapat tentang wajibnya zakat pada perhiasan wanita jika telah mencapai nishab dan tidak diproyeksikan untuk perdagangan. Yang benar adalah bahwa harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab walaupun hanya untuk dipakai dan hanya sebagai perhiasan.

Nishab emas adalah 20 mitsqal, kadar zakatnya 11 3/7 junaih Saudi. Jika perhiasan itu kurang dari jumlah itu, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika diproyeksikan untuk perdagangan maka secara mutlak ada zakatnya jika mencapai nishabnya, baik berupa emas maupun perak.

Dalil wajibnya zakat pada perhiasan yang berupa emas dan perak yang dialokasikan untuk dipakai adalah keumuman cakupan sabda Nabi SAW, "Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya". (HR Muslim kitab az-Zakah 987)

Hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash' ra bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW wanita itu bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang besar ditangannya, maka beliau bertanya kepadanya, "Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?" Wanita itu menjawab, "Tidak". Beliau bersabda, "Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api?" Maka wanita itu pun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi SAW sambil mengatakan, "Kedua gelang itu untuk Allah SWT dan RasulNya. (Diriwayatkan oleh Abu Daud kitab az-Zakah 1563 dan an-Nasa'i kitab az-Zakah 5/38 dengan isnad hasan)

Hadits Ummu Salamah ra, ia berkata, "Aku mengenakan gelang-gelang kaki yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, "Ya Rasulullah apakah ini termasuk harta simpanan?" Beliau menjawab, "Barang apa saja yang telah mencapai nishab lalu dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk kanz (harta simpanan)". (Diriwayatkan oleh Abu Daud kitab az-Zakah 1564 dan ad-Daruquthni seperti itu 2/105 dishahihkan oleh al-Hakim 1/390).

Beliau tidak mengatakan, Tidak ada zakat pada perhiasan. Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW mengatakan, Tidak ada zakat pada perhiasan yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni 2/107, adalah hadits lemah, tidak boleh digunakan untuk dipertentangkan dengan yang pokok dan tidak juga dengan hadits-hadits shahih. Hanya Allah lah pemberi petunjuk.

Jumat, 23 April 2010

Pemerintah Perlu Dirikan Lembaga Sertifikasi Zakat

JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan pemerintah perlu mendirikan lembaga sertifikasi zakat untuk menentukan lembaga amil zakat (LAZ) yang layak dan berhak melakukan pengelolaan zakat. Kebijakan ini hendaknya dimasukkan dalam RUU Pengelolaan Zakat yang kini sedang dibahas DPR.
‘’Penting adanya lembaga sertifikasi yang bisa mensertifikasi mana lembaga yang layak dan berhak mengumpulkan dan menyalurkan zakat,’’ kata Sekretaris Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Saleh P Daulay usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Saleh, pemerintah dan DPR bertanggung jawab memastikan pengelolaan zakat di Indonesia berjalan dengan baik. Hal itu terutama dalam memastikan penyaluran zakat tepat sasaran. Karena itu, tidak semua masyarakat bisa mendirikan lembaga amil zakat.
Agar bisa mengelola zakat, saleh menyebutkan, LAZ harus lulus program sertifikasi pemerintah. Hal itu untuk memastikan lembaga tersebut bisa mengelola zakat secara profesional dan amanah. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan audit berkala rutin atas kinerja keuangan LAZ. Dengan demikian, potensi penyimpangan pengelolaan zakat oleh LAZ bisa ditekan seminimal mungkin.n aru

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/21/112240-pemerintah-perlu-dirikan-lembaga-sertifikasi-zakat

Sinergi Zakat Indonesia

Salah satu mimpi banyak orang di Indonesia adalah menyaksikan sinergi zakat di Indonesia dapat terwujud secara nyata. Banyaknya permasalahan kemiskinan yang dihadapi, disertai dengan banyaknya pengelola zakat di Indonesia menimbulkan harapan pencapaian sinergi yang lebih baik. Harapan sinergi itu juga tertuju pada keinginan agar pengelolaan zakat di Indonesia meniscayakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat yang lebih solid lagi. Pemerintah dan masyarakat tidak perlu lagi didikotomikan dalam keperluannya untuk sama-sama terlibat mengelola zakat di Indonesia.
Pentingnya sinergi adalah dalam rangka mengkonsentrasikan potensi kekuatan untuk satu kepentingan atau satu tujuan bersama, menghindari tumpang tindih program yang dijalankan oleh masing-masing Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), memanfaatkan kelebihan dari satu pihak untuk menutupi kelemahan pada pihak lain dan menciptakan jalinan serta keberlanjutan program melalui keterlibatan aneka OPZ.
Jenis sinergi yang mungkin diwujudkan adalah : 1) Sinergi Kepentingan Strategis Umat, yaitu sinergi dalam rangka membiayai dan menyelenggarakan sebuah unit aktivitas sosial umat yang dianggap strategis pada periode waktu tertentu, seperti sekolah, rumah sakit, perpustakaan dan sebagainya. 2) Sinergi Bidang Program, yaitu sinergi untuk melaksanakan satu bidang program yang sama seperti bidang pendidikan atau kesehatan. Pada jenis sinergi ini, OPZ-OPZ yang memiliki keinginan terlibat pada satu bidang yang sama diharapkan untuk berhimpun dan menunjuk koordinator untuk bidangnya dalam rangka melaksanakan program. 3) Sinergi geografis, yaitu sinergi untuk melaksanakan sebuah program pendayagunaan zakat di suatu wilayah atau daerah. OPZ-OPZ yang ada di satu wilayah bersama-sama melakukan sinergi dalam rangka mendayagunakan zakat dan mengatasi kemiskinan di wilayah mereka beraktivitas. 4) Sinergi regional dan internasional, yaitu para pegiat zakat di Indonesia harus secara bersama-sama mengupayakan terwujudnya sinergi zakat di tingkat regional dan internasional. Pegiat zakat di Indonesia bersama-sama dengan pegiat zakat dari negara lain melakukan optimalisasi pemanfaatan zakat dalam rangka mengurangi ketimpangan kemiskinan antar negara, minimal pada saat terjadi bencana besar yang menimpa suatu negara.
Dalam tingkatan sinergi, sekurang-kurangnya pegiat zakat dapat melakukan: Sinergi Informasi, yaitu sinergi pada tingkatan mengumpulkan dan menghimpun informasi atau data untuk kemudian diolah dan dimanfaatkan secara bersama dalam rangka pelaksanaan program atau pelayanan kepada semua pihak. Adapun bentuk tingkatan sinergi lain adalah Sinergi Program, yaitu melakukan kerjasama dalam pelaksanaan program , terutama dalam rangka penyaluran atau pendayagunaan zakat kepada mustahik.
Untuk mewujudkan upaya sinergi tersebut, Forum Zakat (FOZ) sebagai asosiasi organisasi pengelola zakat se-Indonesia yang menghimpun Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah melakukan berbagai kegiatan sinergi program zakat di Indonesia. Selain berbagai rintisan program sinergi yang telah dilakukan pada masa lalu, program sinergi bersama terakhir yang dilakukan adalah sinergi pasca gempa, yaitu pembangunanan masjid di Tasikmalaya dan pembangunan sekolah di Padang. Kedua program tersebut dibiayai secara bersama-sama oleh OPZ yang menjadi angggota FOZ.
Sinergi bersama OPZ dalam rangka membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan telah membuktikan bahwa semua OPZ memiliki keinginan yang sama dalam rangka membangun kebersamaan, mewujudkan kekuatan zakat Indonesiadan terlibat penuh dalam turut serta mempercepat kontribusi zakat dalam membantu mengatasi kemiskinan.[]

dd/Ahmad Juwaini

Sumber: http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=taswir&y=det&z=91c16b9a795295d4e4e43a5de208bce7

Kamis, 22 April 2010

Al Irsyad Dorong Zakat Pengurang Pajak

JAKARTA – Pengurus Pusat Al Irsyad Al Islamiah mendorong pemerintah dan DPR menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung. Alasannya, dana zakat dikeluarkan masyarakat untuk membantu masyarakat membutuhkan seperti pajak. ‘’Al Irsyad setuju agar zakat sebagai pengurang pajak. Karena itu, perlu didorong,’’ kata Wakil Sekjen PP Al Irsyad Al Islamiyah Bachtiar kepada Republika, usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Bachtiar, zakat dikeluarkan masyarakat untuk membantu masyarakat miskin. Hal itu tentu saja membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di tanah air. Karena itu, sudah selayaknya bila zakat diusulkan menjadi instrumen pengurang pajak langsung. ‘’Ini juga masyarakat tidak double. Sudah membayar zakat, tapi bayar pajak juga,’’ katanya.
Menurut Bachtiar, salah satu hal terpenting dalam mengelola zakat adalah kepercayaan. Hal itu karena zakat dikelola merupakan dana amanah masyarakat yang harus dikelola dan disalurkan secara tepat. Karena itu, peran pengelolaan zakat hendaknya tetap berada di LAZ masyarakat. ‘’Saat ini banyak lembaga zakat masyarakat yang dipercaya masyarakat,’’ katanya.
Bachtiar menyebutkan, Al Irsyad juga telah memiliki LAZ sendiri. Lembaga itu baru didirikan tahun ini untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat dari masyarakat.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/21/112239-al-irsyad-dorong-zakat-pengurang-pajak

Rabu, 21 April 2010

NU: Kriteria Penerima Zakat dalam RUU Harus Jelas

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan pemerintah dan DPR perlu membuat kriteria penerima zakat yang jelas dalam RUU Pengelolaan Zakat. Hal itu diperlukan agar dana amanah masyarakat itu tepat sasaran dan bermanfaat bagi umat.
‘’Kriteria penerima zakat harus jelas kriterianya. Jangan sampai yang mustinya lebih berhak zakat, tapi terabaikan,’’ kata Wakil Ketua Lembaga Bahsul Masail PBNU KH Arwani Faisol usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Arwani, Al Quran jelas menyebutkan ada delapan golongan berhak menjadi penerima zakat. Dari delapan golongan itu, fakir miskin perlu menjadi prioritas dalam penyaluran dana zakat. Sedangkan, sisanya menjadi penerima zakat dengan prioritas kedua. ‘’Jadi, urutan delapan itu berdasarkan prioritas dan fakir miskin menjadi prioritas pertama," katanya.
Mengenai zakat pengurang pajak, Arwani menyatakan PBNU setuju. Bila disetujui DPR masuk dalam RUU Pengelolaan Zakat, ketentuan itu diyakini akan mendorong semakin banyak masyarakat mau membayar zakat.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/21/112250-nu-kriteria-penerima-zakat-dalam-ruu-harus-jelas

DPR: Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak Langsung

JAKARTA-–Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, zakat bisa jadi pengurang pajak langsung. Alasannya, zakat berperan penting dalam menuntaskan kemiskinan. Karena itu, usulan zakat menjadi pengurang pajak langsung bisa menjadi salah satu pasal RUU PZ. ‘’Tidak ada masalah. Zakat bisa jadi pengurang pajak langsung..Ini supaya masyarakat tidak bayar dobel,’’ katanya usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Karding, langkah selanjutnya bila zakat disetujui menjadi pengurang pajak adalah mengkaji skema teknis pelaksanaan dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Hal itu agar ketentuan tersebut tidak menemui masalah saat diterapkan. ’’Tinggal teknisnya bagaimana kita koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak,’’ katanya.
Karding menyebutkan, rencana ketentuan zakat pengurang pajak bukan kebijakan diskriminatif terhadap non Muslim. Hal itu karena kebijakan tersebut khusus diperuntukkan bagi masyarakat Muslim. ‘’Sedangkan, non Muslim tetap bayar pajak. Toh ini (zakat) juga untuk masyarakat,’’ ujarnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/10/04/21/112258-dpr-zakat-bisa-jadi-pengurang-pajak-langsung

Zakat Mestinya Bisa Kurangi Pembayaran Pajak

JAKARTA--Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai fungsi zakat sama dengan pajak. Fungsi itu adalah untuk membantu masyarakat miskin. Selain itu, dana zakat juga diambil dari masyarakat dengan harta berlebih dan bukan miskin. Karena itu, sudah sewajarnya zakat bisa menjadi pengurang pajak langsung.
‘’Pada prinsipnya zakat sama dengan pajak, diambil dari masyarakat dan untuk masyarakat,’’ kata Sekretaris Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Saleh P Daulay, usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, di Jakarta, Rabu, (21/4).
Menurut Saleh, ketentuan zakat sebagai pengurang pajak lansung penting dimasukkan dalam RUU Pengelolaan Zakat yang kini dibahas DPR. Hal itu untuk memotivasi lebih banyak masyarakat mau membayar zakat. Dengan demikian, dana zakat terkumpul kian banyak untuk mendorong pengentasan kemiskinan. ‘’Zakat pengurang pajak langsung untuk memotivasi orang membayat zakat,’’ ujarnya.
Saleh menyebutkan, pentingnya zakat menjadi pengurang pajak juga agar masyarakat tidak terbebani dua iuran wajib. Terlebih, keduanya sebetulnya memiliki tujuan sama untuk menyejahterakan masyarakat. ‘’Jangan sampai dia sudah bayar zakat untuk kepentingan masyarakat lalu dibebani lagi untuk bayar pajak,’’ jelasnya.
Menurut Saleh, potensi zakat di Indonesia sangat besar sekitar Rp 70 triliun. Namun, dana zakat terhimpun per tahun masih cukup kecil sekitar Rp 600-700 miliar. Untuk mendorong penjaringan, zakat perlu menjadi pengurang pajak langsung.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/04/21/112236-zakat-mestinya-bisa-kurangi-pembayaran-pajak

ICMI: Tak Bayar Zakat, Jangan Dipidana

JAKARTA--Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyatakan RUU Pengelolaan Zakat seharusnya tidak memuat aturan yang mempidanakan masyarakat tak bayar zakat. Alasannya, kegiatan membayar zakat seharusnya tidak dipaksakan tapi dilakukan dari kesadaran moral.
‘’Jangan sampai masyarakat yang tidak bayar zakat dipidanakan karena malah akan membuat RUU ini tak efektif dan masyarakat jadi antipati,’’ kata Ketua Presidum ICMI, Prof Dr Azyumardi Azra di sela rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Azyumardi, pemerintah dan DPR seharusnya memotivasi masyarakat untuk sadar membayar zakat. Salah satunya melalui sosialisasi pentingnya membayar zakat untuk mengentaskan kemiskinan di tanah air. Hal ini perlu dilakukan karena meski telah ada UU Zakat, tingkat penghimpunan zakat di Indonesia masih cukup rendah.
Azyumardi menyebutkan, pemerintah dan DPR juga perlu menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung dengan memasukkan kebijakan itu dalam RUU Pengelolaan Zakat. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat membayat zakat.
‘’Jadi, seharusnya bukan dipidanakan, tapi diberikan insentif dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung, sehingga masyarakat termotivasi,’’ katanya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/21/112217-icmi-tak-bayar-zakat-jangan-dipidana

Senin, 19 April 2010

Didin: Zakat Bisa Sebagai Pengurang Pajak

JAKARTA--Pajak yang saat ini sedang menghadapi banyak permasalahan dan mencuat di permukaan bisa dijadikan pintu masuk zakat sebagai pengurang pajak.''Kita bisa ambil hikmah dari permasalahan ini. Dalam kondisi ini bisa diusulkan zakat sebagai pengurang pajak,'' tutur Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddin kepada Republika, Senin (19/4).
Ia memaparkan, dengan memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak bisa mendorong peningkatan pemasukan zakat sekaligus pemasukan pajak.''Zakat yang terkumpul bisa dijelaskan penggunaannya dan juga menghindari terjadinya penyelewengan,'' tutur Didin. Karena jika kondisi perpajakan seperti saat ini terus dibiarkan maka yang miskin akan tetap miskin.
Pembahasan revisi Undang-undang tentang Zakat, jelas Didin akan kembali dimulai pembahasannya pada Mei 2010 mendatang. Setelah mengalami penundaan selama sebulan yang seharusnya sudah mulai dibahas sejak awal April 2010 lalu.
Yang terpenting, menurut Didin, bahwa dalam pembahasan bisa menyerap tiga hal utama. Yaitu zakat sebagai pengurang pajak. Pemberian sanksi bagi orang yang tidak membayar zakat padahal ia wajib membayar zakat. Dan memperbaiki organisasi zakat. Ia mencontohkan seperti di Arab Saudi, bagi orang yang tidak membayar zakat maka akan mendapatkan sanksi tidak dilayani secara administratif oleh negara.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/19/111922-didin-zakat-bisa-sebagai-pengurang-pajak

Rabu, 14 April 2010

Rumah Zakat Indonesia Lakukan 'Rebranding'

JAKARTA--Rumah Zakat Indonesia melakukan rebranding (Identitas baru) terhadap bentuk logo beserta nama dari Rumah Zakat Indonesia menjadi Rumah Zakat dengan logo berupa rumah yang dilingkari simbol hati berwarna oranye (Home within the heart)  menuju World Class Socio Religious NGO.
"Dengan adanya Rebranding Rumah Zakat memiliki semangat baru untuk menjadi lebih modern dan global, dan mempercayakan Perubahan brand-nya kepada The Brand Union sebagai suatu semangat menuju perubahan yang lebih baik," kata Marketing and Development Group Head Rumah Zakat Muhammad Trieha pada Jumpa pers di kawasan Wolter Monginsidi Jakarta pada Rabu.
Trieha mengemukakan  rebranding juga untuk  memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa potensi zakat sangat besar.
yang secara soft akan menyadarkan orang kalau zakat itu bukan saja menunaikan kewajiban agama tetapi bagaimana masyarakat itu melalui pendekatan pendekatan yang universal dapat tepat membantu dimana orang susah itu kalau senyum menyenangkan oleh karenanya senyum itu bagi kami adalah level dasar untuk menolong orang.
Tiga brand value utama yang diusung oleh Rumah Zaka yaitu : Trusted, Progressive, dan Humanitarian. Rumah zakat dengan nama dan logo barunya juga menghadirkan tiga fokus yaitu sektor ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/14/111148-rumah-zakat-indonesia-lakukan-rebranding

Selasa, 13 April 2010

Rumah Zakat Incar Dana Rp212 miliar

JAKARTA--MI: Tren meningkatnya kesadaran warga untuk beramal zakat membuat Rumah Zakat optmisitis menggenjot pengelolaan dana. Tahun ini lembaga amil zakat nasional itu menargetkan pengelolaan dana zakat mencapai Rp212,411 miliar, atau meningkat sekitar 86% dibanding realiasi 2009 yang sebesar Rp107 miliar.
CEO Rumah Zakat Rachmat Ari Kusumanto mengatakan, sampai akhir kuartal I-2010 pihaknya telah mengumpulkan dana zakat total sebesar Rp27 miliar. "Kita berharap akan terus berkembang, mengingat catatan pengumpulan dana zakat oleh lembaga amil zakat selalu tumbuh setiap tahunnya," di sela peluncuran brand dan logo baru Rumah Zakat di Jakarta, Rabu (14/2).
Menurut dia, total dana zakat kelolaan tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp212,411 miliar itu rencananya akan disalurkan melalui beberapa program penyaluran yang dimiliki pihaknya. Rinciannya, untuk zakat sebesar Rp45,696 miliar, infaq Rp22,128 miliar, program Senyum Rp120,467 miliar, ramandhan Rp5,712 miliar, dan kurban Rp18,407 miliar.
Program Senyum adalah program baru yang diusung Rumah Zakat melalui proses rebranding baru yang dilakukannya. Ada tiga program utama yang diusungnya, yakni Senyum Juara, Senyum Sehat, dan Senyum Mandiri. "Ketiganya adalah program-program yang fokus pada peningkatan angka melek huruf masyarakat, angka harapan hidup, dan kehidupan yang layak," ujarnya.
Marketing and Development Group Head Rumah Zakat Muhammad Trieha menambahkan, dana kelolaan zakat yang ditargetkan mereka targetkan itu akan diraih dari para donatur Rumah Zakat yang sampai kini total berjumlah 61.547 orang/lembaga, di luar penambahan para donatur baru di tahun ini dan alokasi dana CSR dari korporasi.
Seluruh dana zakat kelolaan tidak disalurkan langsung kepada para penerima bantuan. Namun dana dihimpun dan dikelola di perbankan syariah untuk kemudian disalurkan oleh para sumber daya manusia yang dimiliki pihaknya total sebanyak 373 orang.
Adapun total kantor cabang dan pusat yang mereka miliki sebanyak 45 unit, Integrated Community Development (ICD) di 120 kecamatan, 8 Sekolah Dasar Juara, 7 Rumah Bersalin Gratiis, 22 Layanan Bersalin Gratis, 50 Armada Kesehatan dan Mobil Jenazah Gratis, dan 14 Empowering Centre.
Selain itu, ujarnya, tahun ini pihaknya berencana membangun satu Sekolah Menenggah Pertama Juara di Bandung dengan kebutuhan dana sebesar Rp2 miliar. Sekolah itu nantinya ditargetkan akan mulai beroperasi pada Agustus 2010. Sama seperti SD Juara milik mereka, sekolah itu akan sepenuhnya membebaskan uang sekolah, seragam, dan uang bangunan kepada para peserta didik.
Untuk pembangunan fisik secara keseluruhan, pihaknya mendapat bantuan dari PT Harif. "Namun saat sudah mulai beroperasi, kami akan melakukan penggalangan dana sendiri untuk pembiayaan peserta didik dengan menngalokasikan biaya dari dana kelolaan zakat," ujarnya. (*/OL-7)

Sumber: Media Indonesia.Com Rabu, 14 April 2010 18:16 WIB

Potensi Zakat Indonesia Terus Meningkat

JAKARTA--MI: Pemulihan perekonomian dan peningkatan kesadaran warga Indonesia dalam beramal membuat potensi dana zakat dan infaq warga Indonesia terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan survei terakhir Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) di 10 kota besar di Indonesia, potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp20 triliun.
"Jumlah itu meningkat hampir 100 kali lipat dibandingkan 2007 yang mencapai Rp9,09 triliun," ujar Marketing and Development Group Head Rumah Zakat Muhammad Trieha di sela peluncuran rebranding Rumah Zakat di Jakarta, Rabu (14/4).
Dia mengatakan, peningkatan potensi itu lantaran rata-rata nilai nominal pengeluaran setiap orang pemberi zakat atau muzzaki terus meningkat. Pada 2004, nominal per muzakki sebesar Rp 416ribu per orang per tahun. Di 2009 jumlah itu terus meningkat hingga menjadi Rp684.550 per orang per tahun.
Menurut dia, secara kultur, orang Indonesia memang paling terkenal suka memnyumbang jika dibandingkan masyarakat di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Kultur itu bisa dilihat bagaimana bangsa Indonesia sangat ringan tangan untuk membantu terutama ketika tetangga, saudara, atau teman mereka mengadakan suatu perhelatan, utamanya acara pernikahan,.
Tren ini juga terlihat di berlaku untuk Rumah Zakat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) yang paling banyak mengelola dana zakat di Indonesia. Pada kurun 2006-2008, realisasi jumlah dana kelolaan zakat di Rumah Zakat secara berturut-turut sebesar Rp29,52 miliar, Rp50,16 miliar, dan Rp71,4 miliar. Ddi 2009, jumlah itu meningkat lebih dari 50% menjadi sebesar Rp107,3 miliar.
Namun demikian, ujarnya, jumlah dana zakat yang dikelola Rumah Zakat selaku Laznas terbesar di Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan Malaysia. "Dana kelolaan zakat di Pusat Pungutan Zakat (PPZ) selaku LAZNAS terbesar di sana bahkan bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya," ujarnya. (*/OL-7)

Sumber: Media Indonesia.Com Rabu, 14 April 2010 19:47 WIB

Sabtu, 10 April 2010

Zakat Gaji

Zakat Profesi (6)

Pada umumnya gaji berupa uang (tunai/non tunai). Dia adalah harta yang masuk dalam perhitungan zakat harta. Bersama-sama dengan perhitungan harta yang lain, gaji harus dikeluarkan zakatnya apabila dia telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Mencapai nishab, baik dari gaji murni atau penghasilan lain.
  2. Mencapai haul.

Apabila telah terpenuhi syarat-syarat diatas, maka gaji yang diperoleh wajib dizakati. Adapun bila gaji kurang dari nishab atau belum berlalu satu tahun sudah dibelanjakan sehingga kurang dari nishab,  maka tidak wajib dizakati. Demikianlah keterangan para ulama kita. (Lihat Majmu Fatawa syaikh Ibnu Baz 14/134, Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 18/178, dan Fatawa Lajnah Daimah 9/281).

Dalam Muktamar Zakat yang diadakan pada tahun 1984 M di Kuwait, masalah zakat profesi ini telah dibahas. Dari hasil muktamar tersebut disimpulkan bahwa zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya. Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji. Dengan digabungkan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat untuk semuanya.

Adapun gaji yang diterima ditengah-tengah haul (setelah nishab) maka zakatnya dikeluarkan di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishab maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishab lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun. (Abhats wa a’mal Mu’tamar Zakat awal hal 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qadhaya Zakat al-Mu’ashirah 1/283-284)

Sumber: Kontroversi Zakat Profesi, oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 17

Jumat, 09 April 2010

Membantah Dalil Atsar Penyeru Zakat Profesi

Zakat Profesi (5)

Para penyeru zakat profesi (yang mengabaikan haul dan nishab, red) mengemukakan beberapa atsar dari Mua’wiyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan lain sebagainya tentang harta mustafad (harta yang diperoleh dan dimiliki seorang muslim dengan cara kepemilikan yang disyari’atkan seperti hadiah, warisan, kerja dan sebagainya). (Lihat Fiqih Zakat 1/557-562 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi)

Pemahaman (tentang atsar) ini perlu ditinjau kembali karena beberapa alasan berikut:

  1. Atsar-atsar tersebut dibawa kepada harta yang diperkirakan sudah mencapai satu haul, yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari satu tahun. Agar mudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah mencapai nishab dan melampaui putaran satu tahun (haul) dari gaji pegawai tersebut. (Lijat al-Muntaqa’ 2/95 oleh al-Baji).
  2. Terdapat beberapa atsar dari beberapa shahabat tersebut yang menegaskan disyariatkannya haul dalam harta mustafad seperti gaji. (Lihat al-Amwal hal 564-569 oleh Abu Ubaid)
  3. Para ulama sepanjang zaman telah bersepakat tentang disyariatkannya haul dalam zakat harta, peternakan dan perdagangan. Hal itu telah menyebar sejak para Khulafaur Rasyidin tanpa ada pengingkaran dari seorang alim pun, sehingga Imam Abu Ubaid rahimahullah menegaskan bahwa pendapat yang mengatakan (zakat) tanpa haul adalah pendapat yang keluar dari ucapan para imam. (al-Amwal hal 566). Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata, “Perselisihan dalam hal (masalah haul) itu adalah ganjil, tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat seperti itu”. (al-Mughni wa Syarh Kabir 2/458-497)

Sumber: Kontroversi Zakat Profesi, oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 16.

Rabu, 07 April 2010

Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Harta

Zakat Profesi (3)

Ditinjau dari dalil syar’i, zakat profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diantaranya:

1. Tidak ada haul

Menurut para penyeru zakat ini, zakat profesi tidak membutuhkan perhitungan haul. Dalam hal ini mereka melemahkan semua hadits tentang haul. (Lihat Fiqih Zakat I/550-556 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi). Padahal hadits-hadits yang membahas tentang haul itu memiliki beberapa jalan dan penguat sehingga bisa dijadikan hujjah, terlebih lagi didukung oleh atsar-atsar sahabat yang banyak sekali. (Lihat Irwaul Ghalil 3/254-258 no 787 oleh syaikh al-Albani, Nailul Authar 4/200 oleh imam asy-Syaukani, Nashbur Rayah 2/328 oleh az-Zaila’i).

Bila hadits-hadits tersebut ditolak, maka konsekuensinya cukup berat. Kita akan mengatakan bahwa semua zakat tidak perlu haul terlebih dahulu, padahal persyaratan haul merupakan suatu hal yang disepakati oleh para ulama dan pendapat yang menyelisihinya dianggap ganjil. (Lihat Bidayatul Mujtahid 1/278 oleh Ibnu Rusyd, al-Amwal hal 566 oleh Abu Ubaid).

2. Qiyas zakat pertanian?

Dari penolakan hal ini, mereka mengqiyaskannya zakat profesi dengan zakat pertanian, yang dikeluarkan pada saat setelah panen. Bila kita cermati ternyata banyak kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:

  1. Hasil pertanian baru dipanen setelah berjalan 2-4 bulan, jika zakat profesi diqiyaskan dengan zakat pertanian, semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-4 bulan, tidak setiap bulan.
  2. Zakat hasil pertanian adalah sepersepuluh (1/10) hasil panen bila pengairannya tidak membutuhkan usaha/biaya (tadah hujan) dan seperduapuluh (1/20) bila pengairannya membutuhkan usaha/biaya. Jika zakat profesi diqiyaskan dengan zakat pertanian semestinya prosentase zakat profesi juga demikian, tidak dipungut 2,5%.
  3. Gaji berwujud uang, sehingga akan lebih mendekati kebenaran bila zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena kedua-duanya merupakan alat jual beli barang, bukannya diqiyaskan dengan zakat pertanian.

Sumber: Kontroversi Zakat Profesi, oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 14-15.

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (8)

Ancaman Orang yang Enggan Zakat

Wahai orang yang bakhil! Wallahi, kebakhilan tidaklah akan menyelamatkan jiwa dari siksaan Allah. Betapa banyak macam penyakit dan musibah yang melanda kepada orang yang bakhil lagi tamak urusan dunia, sehingga mereka harus menakar nasi dan memilih makanan yang tidak membahayakan jasadnya. Kami tidak bermaksud menuduh semua orang yang terkena penyakit ini dan itu disebabkan karena kebakhilan dan ketamakan. Akan tetapi perlu menjadi pelajaran bagi yang dilebihkan harta, apa manfaatnya bila makanan semua tersedia, sedangkan mereka terlarang makan ini dan itu. Hartanya bagi dirinya diibaratkan pemandangan umum, tak ada bedanya dengan orang miskin memandangnya, hanya saja bukan nama dia sertifikatnya.

Berbeda halnya dengan orang yang dermawan, selalu terbuka sakunya untuk membantu orang yang membutuhkan, sekalipun sakit, tidak boleh makan ini dan itu, tetapi harta benda sudah diserahkan kepada Yang Maha Penyayang, kelak akan diganti oleh Allah SWT yang lebih banyak dan hidup yang tenang.

Wahai orang kaya yang beriman, perhatikan kalam Ilahi yang penuh sayang kepada hambaNya yang beriman: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran: 180)

“Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah: 35)

Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Setiap pemilik emas atau perak yang tidak mau memenuhi haknya (tidak mau membayar zakat), pada hari kiamat pasti ia akan diratakan dengan lempengan-lempengan bagaikan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka jahanam, kemudian lambungnya disetrika dengan lempengan itu, juga dahi dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu mendingin, akan dipanaskan kembali. Hal itu terjadi dalam sehari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun. Hal ini berlangsung terus sampai selesai keputusan untuk tiap hamba. Lalu ditampakkan jalannya ke surga atau ke neraka.

Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan (pemilik) unta?”

Rasulullah SAW bersabda, “Begitu pula pemilik unta yang tidak mau memenuhi haknya. Diantara haknya adalah (zakat) susunya pada waktu keluar. Pada hari kiamat, pasti unta-unta itu dibiarkan di padang terbuka sebanyak unta-unta itu akan menginjak-injak pemiliknya. Dan dengan mulutnya, mereka menggigit pemilik itu. Setelah unta yang pertama telah melewatinya, maka unta yang lain kembali kepadanya. Ini terjadi dalam satu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai selesai keputusan untuk setiap hamba, ke surga atau ke neraka.

Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing?”

Rasulullah SAW menjawab, “Demikian juga pemilik sapi dan kambing yang tidak mau memenuhi hak sapi dan kambing itu. Pada hari kiamat, tentu sapi dan kambing itu akan dilepas di suatu padang yang rata, tidak kurang seekor pun. Sapi-sapi dan kambing-kambing itu tidak ada yang bengkok, pecah, atau hilang tanduknya. Semuanya menanduk orang itu dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injak dengan tapak kaki-tapak kakinya. Setiap lewat yang pertama, maka kembalilah yang lain. Demikian terus menerus dalam satu hari yang sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai selesai keputusan untuk tiap hamba, ke surga atau ke neraka”. (HR Muslim 3/70)

Wallahu’alam.

Dkutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 12 – 13.

Selasa, 06 April 2010

Zakat Harta yang Syar’i

Zakat Profesi (2)

Kaidah umum syar’i menurut kesepakatan para ulama dengan berdasarkan hadits Rasulullah SAW adalah wajibnya zakat harta harus memenuhi dua kriteria, yaitu:

1. Batas minimal nishab

Bila tidak mencapai batas minimal nishab, maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan dalil berikut: “Dari Ali ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamu memiliki 200 dirham dan berlalu satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham (uang dari perak), dan kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar (uang dari emas) dan telah berlalu satu tahun, maka wajib dizakati setengah dinar, dan setiap kelebihan dari (nishab) tersebut maka zakatnya disesuaikan dengan hitungannya. Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul”. (HR Abu Daud 1573. Imam Nawawi berkata: “Hadits shahih atau hasan, sebagaimana dalam Nashbu Rayah 2/328. Hadits ini juga diriwayatkan dari banyak sahabat seperti Ibnu Umar, Aisyah, Anas bin Malik. Lihat keterangannya secara panjang dalam Irwaul Ghalil no 787 oleh al-Albani).

Nishab zakat emas adalah 20 dinar, setara dengan 85 gram emas. Sedangkan nishab zakat perak adalah 200 dirham, yang setara dengan 595 gram perak. Demikian menurut penghitungan syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Mumti 6/104 dan Majalis Ramadhan hal 77. Adapun menurut syaikh Ibnu Baz dan lainnya, bahwa 20 dinar itu setara dengan 92 gram emas dan 200 dirham itu sama dengan 644 gram perak sebagaimana dalam Fatawa-nya 14/80-83 dan az-Zakat fil Islam hal 202 oleh Dr. Sa’id al-Qahthani. Dan menurut pandangan syaikh ath-Thayyar dalam az-Zakat hal 91 dan syaikh Abdullah al-Fauzan dalam Fiqhu Dalil 2/397-398 bahwa 20 dinar setara dengan 70 gram emas dan 200 dirham setara dengan 460 gram perak. Wallahu’alam.

Termasuk dalam lingkup hukum zakat emas dan perak adalah harta dalam bentuk uang, karena fungsi uang pada zaman sekarang seperti kedudukan emas atau perak. Hal ini juga berdasarkan fatwa semua ulama pada zaman sekarang, hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka apakah zakat uang mengikuti nishab zakat emas atau nishab zakat perak atau mana yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin dari nishab zakat emas atau perak. Pendapat yang terakhir insya Allah lebih mendekati kebenaran. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9/257, Majallah Majma’ Fiqih Islami 8/335, Nawazil Zakat hal 157-160 oleh dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili).

2. Harus menjalani haul

Bila tidak mencapai putaran satu tahun hijriyah, maka harta tersebut tidak wajib dizakati. Hal ini berdasarkan hadits diatas: “Tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul”.

Diperkecualikan disini ialah beberapa hal yang tidak disyariatkan haul, seperti zakat pertanian, rikaz, keuntungan berdagang, anak binatang ternak. (Lihat az-Zakat fil Islam hal 73-75 oleh Dr. Sa’id al-Qathani)

Jadi, penetapan zakat tanpa memenuhi dua persyaratan diatas (termasuk dalam hal ini penetapan zakat profesi) merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syariat.

Sumber: Kontroversi Zakat Profesi, oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 14-15.

Zakat Profesi

Zakat merupakan ibadah yang memiliki fungsi sangat strategis. Disamping sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT, ia juga merupakan sarana membersihkan jiwa dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Zakat juga merupakan solusi problematika krisis ekonomi dan kesenjangan sosial.

Di lain sisi, pada zaman sekarang muncul berbagai jenis profesi yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan. Sebagian orang pun berfikir, apakah kekayaan yang didapat dari suatu profesi tertentu itu ada zakatnya, mengingat profesi petani pun ada zakatnya? Inilah yang akan menjadi bahasan utama kita pada kesempatan kali ini. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmatNya kepada kita semua.

Definisi Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Yang dimaksud dengan profesi tersebut ada dua macam:

Pertama: Profesi yang penghasilannya diperoleh dengan cara usaha sendiri, seperti: dokter, pengacara, kontraktor, arsitek, penjahit, dan lain-lain.

Kedua: profesi yang penghasilannya diperoleh dengan cara usaha bekerja kepada orang lain sehingga ia memperoleh gaji/imbalan, seperti pegawai negeri, karyawan BUMN atau perusahaan swasta, dan sejenisnya. (Fiqih Zakat 1/545 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi)

Istilah Zakat Profesi

Zakat profesi adalah istilah baru dalam dunia fiqih. Menurut kaidah pencetus zakat profesi, bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa menunggu nishab dan haul!

Mereka (pencetusnya) menganalogikan zakat profesi ini dengan zakat pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat setelah panen. Mereka menganalogikan dengan akal bahwa kenapa hanya para petani yang mengeluarkan zakatnya, sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nishab, tidak diambil zakatnya.

Sumber: Kontroversi Zakat Profesi, oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 14.

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (7)

Zakat dengan Harta Haram

Tidak semua orang yang mengeluarkan zakat atau berinfak akan membersihkan jiwa dan menghapus dosanya, karena boleh jadi zakat yang dikeluarkan dari hasil yang haram, seperti hasil riba, penipuan, perjudian, pencurian, korupsi, hasil suap, penjualan barang haram dan lainnya. Jika mereka mengeluarkan zakat dari hasil yang haram, dia tidak mendapat hikmah dan manfaatnya. Perhatikan dalil di bawah ini.

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. al-Baqarah: 276)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah SWT mengabarkan bahwa Dia melenyapkan riba, boleh jadi dilenyapkan semua dari pemiliknya atau diharamkan berkah hartanya, maka tidak bermanfaan hartanya bahkan akan dia dihukum di dunia dan disiksa besok pada hari kiamat”. (Tafsir Ibnu Katsir I/713)

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:  “Apabila engkau mengeluarkan zakat hartamu, maka sungguh engkau telah menunaikan apa yang menjadi kewajiban bagimu, dan barangsiapa yang mengumpulkan harta yang haram, lalu dia menyedekahkannya, dia tidak mendapat pahala dan dosanya kembali kepada dirinya”. (Shahih Ibnu Hibban 8/11, dan dihasankan oleh al-Albani, Shahibut Targhib wa Tarhib 2/148 dan dihasankan oleh Syueb al-Arna’uth).

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintah kepada orang mukmin sebagaimana memerintah kepada para utusan, maka Allah SWT berfirman dalam QS al-Mukminun: 51, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan Allah SWT berfirman dalam QS. al-Baqarah: 172: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. (HR Muslim 3/85)

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Dan sesungguhnya Allah tidak menerima shadaqah dari hasil yang haram karena benda itu bukan miliknya, dia dilarang membelanjakannya, tapi benda yang dishadaqahkan itu telah dikeluarkannya, maka seandainya diterima, maka mengharuskan bergabung antara yang diperintah dan yang dilarang, dan ini tidak mungkin”. (Fathul Bari, Ibnu Hajar 5/1)

Dengan keterangan diatas, hendaknya kita waspada jangan sampai kita mencari rezeki dengan jalan yang haram, dan jangan pula menafkahkan harta dari hasil yang haram. Sedikit yang kita infaqkan dari hasil yang halal, maka besar pahalanya. Sebaliknya besar harta yang diinfaqkan akan tetapi dari hasil yang haram, besar pula dosanya.

Dkutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 12.

Senin, 05 April 2010

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (6)

Anjuran Menginfakkan Harta

Wahai saudaraku yang beriman, ketahuilah bahwa dunia yang kita miliki tidak akan bisa dinikmati semuanya. Perut manusia terbatas isinya meskipun beras yang kita dapatkan banyak. Badan kita cukup membutuhkan lahan 2 x 1 meter walaupun rumah yang kita miliki luas dan banyak.

Manusia memiliki sifat tidak pernah puas dengan apa yang telah dimilikinya. Kebutuhan manusia akan urusan dunianya sangatlah sedikit.

Rasulullah SAW bersabda: “Anak Adam berkata: “Ini hartaku, ini hartaku”. Padahal tidaklah anak Adam memiliki harta melainkan makanan yang telah kamu makan, pakaian yang kamu pakai yang telah usang, dan harta yang kamu shadaqahkan telah lewat”. (HR Muslim 8/211)

Oleh karena kebutuhan manusia yang hanya sedikit, maka Allah SWT menyuruh kita agar menginfakkannya.

Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman (dalam hadits qudsi): “Hai anak Adam, infakkanlah (hartamu) niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu”. (HR Muslim 3/77)

Rasulullah SAW pun berpesan kepada ummatnya: “Wahai anak Adam, sungguh bila kamu infakkan sisa hartamu dari kebutuhanmu itu lebih baik bagimu dan bila kamu simpan itu lebih jelek bagimu”. (HR Muslim 3/94)

Oleh karena itu Rasulullah SAW tidak menyenangi bila memiliki harta banyak lalu disimpannya bertahun-tahun lamanya.

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan membuat aku senang jika aku mempunyai emas sebesar gunung Uhud, bahkan ditambah lagi (gunung) kedua dan ketiga, kecuali satu dinar milikku yang aku sisakan untuk membayar utang tanggunganku”. (HR Muslim 6/281)

Subhanallah! Rasulullah SAW pemimpin ummat yang jujur, berwibawa, begitu mulia akhlaknya dan menjadi sebab baiknya manusia. Beliau hidup penuh kesederhanaan, mendahulukan kepentingan ummatnya untuk mendapatkan pahala di akhiratnya.

Dari Abu Hurairah ra berkata, “Seorang shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, “Shadaqah yang bagaimana yang paling besar pahalanya?” Nabi SAW menjawab, “Kamu bershadaqah sedangkan kamu sehat dan masih sangat berhasrat pada harta dan saat kamu takut melarat serta mengharap menjadi kaya. Jangan menunda shadaqah sehingga ruhmu di tenggorakan kamu baru berkata shadaqah untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian”. (HR al-Bukhari 5/738)

Barangsiapa diberi Allah SWT harta dan tidak menunaikan zakatnya, kelak pada hari kiamat dia akan dibayang-bayangi dengan seekor ular bermata satu ditengah dan punya dua lidah yang melilitnya. Ular itu mencengkram kedua rahangnya seraya berkata, “Aku hartamu, aku pusaka simpananmu”. Kemudian Nabi SAW membaca firman Allah surat Ali Imran ayat 180: “Dan janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Dkutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 11– 12

Sabtu, 03 April 2010

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (5)

Keutamaan Penunai Zakat dan yang Menerimanya (2)

8. Mensyukuri nikmat Allah SWT. Orang yang mengeluarkan zakat adalah orang yang mensyukuri nikmat Allah SWT. FirmanNya: “Dan (ingatlah) tatkala Rabb kalian memaklumkan sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu), maka sesungguhnya azabKu sangat pedih”. (QS. Ibrahim: 7)

9. Selamat dari perbudakan harta. Orang yang mencintai dunia secara berlebih-lebihan akan menjadikan dirinya budak dunia dan menjadi penyembahnya. Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Celaka penyembah dinar dan dirham, dan penyembah permadani dan selimut, jika diberi senang jika tidak diberi marah”. (HR al-Bukhari 10/348)

10. Didoakan mendapat rahmat. Abdullah bin Abi Aufa rahimahullah berkata: “Apabila Rasulullah SAW kedatangan kaum membawa shadaqah, beliau berdoa: “Ya Allah berilah rahmat atas fulan”. Setelah itu ayahku mengantarkan zakat kepada beliau, lalu beliau berdoa: “Ya Allah berilah rahmat atas keluarga abi Aufa”. (HR al-Bukhari 6/14)

11. Didoakan oleh malaikat. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap hari, dimana para hamba memasuki waktu pagi, pasti ada dua malaikat yang turun. Satu diantara keduanya berdoa: Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak. Dan yang satu lagi berdoa: Ya Allah, berikanlah kemusnahan (kerugian) kepada orang yang enggan berinfak”. (HR Muslim 3/83)

12. Menyadari bahwa harta titipan Allah SWT. Imam Syinqithi rahimahullah berkata: “Diantara hikmah zakat ialah manusia merasa bahwa harta yang dimiliki bukanlah miliknya yang sebenarnya dan harta yang berada di tangannya ada haknya Allah SWT yang harus dikeluarkan, oleh karena itu dia mengeluarkan hak Allah itu”. (Durus, Muhammad al-Hasan as-Syinqithi 37/23)

13. Menghilangkan sifat keluh kesah. Manusia mempunyai sifat keluh kesah, jika dikurangi rezekinya mengeluh dan berputus asa, namun jika dilebihkan hartanya dia bakhil dan durhaka. Sifat ini sungguh berbahaya. Sifat ini akan hilang bila sering membelanjakan hartanya dengan membagikan kepada fuqara dan masakin. (QS. al-Ma’arij: 19-25).

14. Membersihkan jiwa dari rasa menindas kepada kaum fuqara, terutama ketika orang miskin sedang meminjam harta.

15. Dilindungi dari api neraka. Dari Adi bin Hatim ra bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa diantara kalian mampu berlindung dari neraka walau hanya dengan separuh kurma, maka hendaklah ia melakukannya (bersedekah)”. (HR Muslim 1687)

16. Pengantar ke surga. Anas bin Malik ra berkata: “Abu Thalhah ra adalah seorang sahabat Anshar yang memiliki harta paling banyak di Madinah. Harta yang paling ia sukai adalah kebun Bairoha. Kebun itu menghadap ke masjid Nabawi. Rasulullah SAW biasa masuk ke kebun itu untuk minum airnya yang tawar. Anas ra berkata: “Ketika turun ayat ini (QS. Ali Imran: 92) “Sekali-kali kalian tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai”. Abu Thalhah datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Allah telah berfirman dalam kitabNya, “Sekali-kali kalian tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai, sedangkan harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha, maka kebun itu aku sedekahkan karena Allah. Aku mengharapkan kebaikan dan simpanannya (pahalanya di akhirat) di sisi Allah. Oleh sebab itu, pergunakanlah kebun itu wahai Rasulullah sekehendakmu. Rasulullah SAW bersabda: “Bagus! itu adalah harta yang menguntungkan, itu adalah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar apa yang engkau katakan mengenai kebun itu. Dan aku berpendapat, hendaknya kebun itu engkau berikan kepada kaum kerabatmu.” Lalu Abu Thalhah membagikan kebun itu dan memberikannya kepada kaum kerabat dan anak-anak pamannya”. (HR Muslim 6/300)

17. Menghilangkan rasa hasad dan dengki orang fakir dan miskin yang lemah imannya. Sudah menjadi tabiat manusia, jika melihat orang lain yang dilebihkan urusan harta dan kekayaannnya, timbul rasa dengki, dan ini sangat berbahaya bila tidak segera disembuhkan, akan tetapi dengan memberikan zakat kepada mereka walaupun hanya bagian yang kecil maka penyakit mereka akan terobati.

Dikutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 10 – 11.

Jumat, 02 April 2010

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (4)

Keutamaan Penunai Zakat dan yang Menerimanya (1)

Setiap perintah Allah SWT bila dikerjakan pasti bermanfaat, demikian pula zakat, jika dia ditunaikan maka bermanfaat bagi pelakunya juga bagi orang yang menerimanya. Bukankah orang yang shalat akan meraih keuntungan, dapat membendung diri dari perbuatan keji dan mungkar dan mendapatkan pahala. Maka orang yang mengeluarkan zakat pun akan meraih keuntungan yang besar, karena dia memerangi jiwanya dari sifat kikir dan tamak, serta menghilangkan penyakit dengki orang miskin bila melihat orang lain dilebihkan harta sedangkan dia tidak mengeluarkan zakatnya.

Adapun faedah yang dapat kita petik dari pengeluaran zakat, misalnya:

  1. Menenangkan jiwa dan meraih pahala. Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. al-Baqarah: 274)
  2. Allah SWT menerimanya dengan tangan kananNya. Firman Allah SWT: “Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hambaNya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. at-Taubah: 104)

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa bershadaqah semisal satu kurma dari hasil kerja yang baik –dan tidaklah Allah menerima kecuali yang baik- dan sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kananNya”. (HR al-Bukhari 5/365)

3. Allah SWT akan menggantinya. FirmanNya: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya”. (QS. Saba’: 39)

4. Amat baik permisalannya. Allah SWT berfirman: “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat”. (QS. al-Baqarah: 265)

5. Membersihkan sifat bakhil, kikir, dan tamak, melatih jiwa menjadi dermawan dan pemurah. Sifat bakhil merupakan sifat yang berbahaya, merusak jiwa dan raga, bahkan bisa jadi merusak agama dan bangsa.

Rasulullah SAW bersabda: “Tiga perkara yang merusak jiwa: kebakhilan yang ditaati, pengikut hawa nafsu, dan sombong dengan karirnya”. (Musonnaf Abdurrazzaq 11/304, dihasankan oleh al-Albani, baca kitab Shahih wa Dhaif al-Jamius Shaghir 12/297)

6. Memupuk sifat kasih sayang kepada fakir miskin dan sebaliknya. Seseorang yang suka memberi sesuatu kepada orang lain mengisyaratkan bahwa dia senang kepada orang yang diberinya tersebut, demikian pula sebaliknya. Karena itu, Nabi SAW bersabda: “Berilah hadiah, kamu akan senang”. (HR al-Baihaqi 2/339, dishahihkan oleh al-Albani, baca kitab Shahih Adabul Mufrad 1/235)

Syaikh Bin Baz rahimahullah, ulama besar Saudi Arabia berkata, “Diantara hikmah zakat dan shadaqah di dalam Islam ialah menjalin hubungan erat dengan saudaranya sesama kaum muslimin, ikut merasakan sakit ketika saudaranya sakit, dan ikut merasakan musibah bila saudaranya tertimpa musibah, sehingga membuat hati merasa belas kasihan dan berlaku lembut kepada saudaranya dengan memberikan sebagian apa yang Allah SWT berikan kepadanya dengan senang hati dan dengan penuh iman”. (Majmu Fatawa wa Maqalaat, Ibnu Baz 5/155)

7. Penyebab datangnya rezeki yang halal. Orang yang sering membantu kebutuhan saudaranya akan dimurahkan rezekinya oleh Allah SWT. Kita tidak pernah menjumpai orang yang dermawan ikhlas karena Allah SWT mengalami kelaparan disebabkan karena kedermawanannya. FirmanNya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. al-Baqarah: 276)

Abu Darda ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kalian diberi rezeki dan ditolong karena menolong orang yang lemah (ekonominya) diantara kalian”. (Shahih Sunan Nasa’i 6/45, al-Albani)

Rasulullah SAW bersabda: “Dan Allah akan menolong hamba apabila hamba itu menolong saudaranya”. (HR Muslim 8/71)

Dikutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 8-10.

Kamis, 01 April 2010

Zakat Perjernih Jiwa dan Pembersih Harta (1)

Firman Allah SWT: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. at-Taubah: 103)

MUQADIMAH

Banyak orang yang enggan mengeluarkan zakat karena takut hartanya berkurang. Ini adalah sebuah kesalahan. Semestinya dia berfikir dari siapa harta itu? Bagaimana cara menggunakan harta sehingga bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya?

Seseorang yang mempunyai uang Rp. 100.000,00 dan dari uang itu diberikan Rp. 2500,00 kepada orang miskin, maka hal itu tidaklah menjadikan kebutuhan orang kaya menjadi terkurangi, akan tetapi uang yang sedikit itu dapat membantu orang miskin. Zakat menghilangkan sifat tamak dan kikir bagi orang kaya dan mampu menghilangkan sifat dengki pada orang miskin yang hal itu sangat berbahaya.

Makna Ayat Secara Umum

Syaikh Abdurahman as-Sa’di rahimahullah berkata: “Allah SWT berkata kepada utusanNya dan juga kepada ummatnya, Allah SWT memerintahkan kepada mereka dengan perkara yang dapat membersihkan jiwa dan menyempurnakan iman, yaitu dengan mengambil zakat yang wajib dari harta mereka. Karena zakat dapat membersihkan dosa dan mengembangkan harta, menumbuhkan akhlak yang baik, amal yang shalih, menambah pahala di dunia dan di akhirat. Untuk itu ada anjuran mendoakan orang mukmin secara umum dan secara khusus pada waktu mereka menyerahkan zakat agar mereka diberkahi oleh Allah SWT karena dengan doamu itu akan menenangkan jiwa mereka dan menggembirakan hati mereka. Ingatlah sesungguhnya Allah SWT Maha Mendengar dan Mengabulkan Doamu. Allah SWT Maha Mengetahui keadaan hamba dan niat hambaNya, semua amal manusia akan dibalas sesusai dengan niatnya”. (Tafsir al-Karimur Rahman I/350)

Dikutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus tahun ke-9 (1430/2009) hal 7-8)

Zakat Penjernih Jiwa dan Pembersih Harta (2)

Faidah Ayat

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata: “Ayat ini (QS. at-Taubah: 103) menunjukkan dalil:

Wajibnya mengeluarkan zakat untuk semua harta benda, tentunya apabila harta benda itu berupa barang perniagaan yang jelas dan diusahakan untuk berkembang. Diwajibkan pula mengeluarkan zakat atas harta berupa biji-bijian, buah-buahan, binatang yang diternakkan dan yang berkembang biak, dan tidak diwajibkan zakat atas yang selainnya.

Seorang hamba tidak mungkin bersih jiwanya dari dosa melainkan bila dia mengeluarkan zakat, karena syarat dihapusnya dosa berkaitan dengan zakat yang ditunaikan. Dianjurkan bagi para pemimpin atau wakilnya mendoakan orang yang menunaikan zakat agar mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak dari Allah SWT. Dan hendaknya mengeraskan doa tersebut agar didengar penunai zakat dan menimbulkan ketenangan. Dianjurkan pula menghibur hati mereka dengan kata-kata yang lembut dan pujian”. (Tafsir al-Karimu ar-Rahman 1/350)

Dikutip dari: Zakat Penjernih Jiwa Pembersih Harta, ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 8.